Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gus Miftah Disangkakan Pasal Money Politic usai Videonya Bagi-bagi Uang Viral, Bawaslu Bakal Panggil

Bawaslu mengungkapkan Gus Miftah disangkakan pasal money politic atau politik uang terkait videonya bagi-bagi uang, viral di media sosial.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Gus Miftah Disangkakan Pasal Money Politic usai Videonya Bagi-bagi Uang Viral, Bawaslu Bakal Panggil
ISTIMEWA/Twitter
Ulama Gus Miftah dan capres nomor urut dua, Prabowo Subianto (kiri). Video Gus Miftah bagi-bagi uang di Pamekasan, Madura, Jawa Timur, yang viral di media sosial (kanan). Terkait aksinya bagi-bagi uang itu, pada Rabu (3/1/2024), Bawaslu mengungkapkan Gus Miftah disangkakan pasal money politic atau politik uang. 

TRIBUNNEWS.com - Ulama Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah disangkakan pasal money politic (politik uang) terkait aksinya bagi-bagi uang yang viral beberapa waktu lalu.

Hal ini disampaikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan, Jawa Timur, usai menggelar rapat pleno.

Menurut Bawaslu Pamekasan, aksi Gus Miftah tersebut termasuk tindakan pidana pemilu berupa politik uang.

Atas perbuatannya, Gus Miftah disangkakakan Pasal 523 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang politik uang dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun dan denda Rp48 juta.

"Orang (Gus Miftah) yang bagi-bagi uang di dalam video itu telah melakukan politik uang."

"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 523 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang money politic," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Pamekasan, Suryadi, kepada TribunJatim.com, Rabu (3/1/2024).

Baca juga: Profil Gus Miftah, Disebut Pegang Surat Tugas dari Prabowo saat Bagi-bagi Uang ke Warga

Lebih lanjut, Suryadi mengungkapkan pihaknya bakal memanggil Gus Miftah dan dua orang lainnya untuk diminta klarifikasi.

Berita Rekomendasi

Dua orang tersebut adalah pemilik gudang yang juga pengusaha tembakau di Pamekasan, Madura, Jawa Timur dan sosok yang memperlihatkan kaus bergambar calon presiden (capres) nomor urut dua, Prabowo Subianto.

Bawaslu Pamekasan pun memastikan akan menyelesaikan kasus Gus Miftah tersebut secepat mungkin.

"Untuk menuntaskan penanganan kasus ini, kami punya waktu selama 14 hari, sejak sidang pleno digelar dan keluar penetapan (keputusan)."

"Namun, kami berjanji akan berusaha secepat mungkin agar kasus ini segera selesai, tanpa harus menunggu waktu 14 hari," urai Suryadi.

Diketahui, aksi Gus Miftah bagi-bagi uang tersebut viral di media sosial.

Aksi itu berlangsung di sebuah gudang milik pengusaha tembakau di Kecamatan Larangan, Pamekasan.

Dalam video yang beredar, Gus Miftah terlihat membagikan uang pecahan Rp50 ribu pada warga setempat.

Sementara, ada sosok di belakang Gus Miftah membentangkan kaus bergambar Prabowo sambil menyerukan ajakan untuk mencoblos capres nomor urut dua itu.

"Coblos 02," kata sosok tersebut.

Tegaskan Hanya Ikut Bersedekah

Sebelumnya, Gus Miftah sempat mengklarifikasi soal aksi dirinya bagi-bagi uang di Pamekasan.

Menurutnya, ia hanya diminta pengusaha tembakau asal Pamekasan, Haji Her, untuk membantunya bersedekah.

Gus Miftah mengaku dalam kunjungannya itu, ia diminta ikut membagikan uang milik Haji Her kepada warga setempat.

Baca juga: Buntut Dugaan Politik Uang Gus Miftah, Ganjar Minta Diusut, Timnas AMIN: Ada Surat Tugas Prabowo

"Haji Her setiap hari bersedekah. Kemarin saya silaturahmi dengan beliau dan saat itu dia memang akan bersedekah."

"Beliau kemudian meminta saya untuk ikut membagikan uang sedekahnya," terang Gus Miftah, dilansir Wartakotalive.com.

Soal sosok yang membentangkan kaus Prabowo dan menyerukan ajakan mencobolos nomor 02, Gus Miftah mengklaim tidak mengenal.

"Saya tidak tahu dan tidak kenal orang-orang itu," tegas dia.

Bukan Bagian dari TKN

Diketahui, Gus Miftah selama ini kerap menunjukkan dukungannya untuk pasangan capres dan cawapres nomor urut dua, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Meski demikian, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Grace Natalie, memastikan Gus Miftah bukan merupakan bagian TKN.

Hal ini disampaikan Grace saat menanggapi soal aksi Gus Miftah bagi-bagi uang.

"Perlu dicatat juga kan Gus Miftah bukan bagian dari TKN ya."

"Jadi mungkin bisa dipisahkan peristiwanya," ucap Grace saat ditemui di Lounge Saphire Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, Minggu (31/12/2023).

Lagi pula, kata Grace, Gus Miftah sudah memberikan klarifikasi uang tersebut diberikan dalam rangka bersedekah.

Apalagi, acara itu diselenggarakan atas inisiatif pribadinya.

"Yang menyelenggarakan bukan timses, bukan TKN."

"Yang bersangkutan, Gus Miftah kan memang dermawan yang suka membagikan sedekah," tutur Grace.

Baca juga: Kasus Dugaan Politik Uang Gus Miftah, Timnas AMIN Tuding Ada Surat Tugas Prabowo, Nusron: Tunjukkan!

Oleh sebab itu, Grace mendukung jika nantinya Bawaslu RI turun tangan mengusut kasus tersebut.

Pihak TKN Prabowo-Gibran pun terbuka jika ada unsur pelanggaran dalam bagi-bagi uang Gus Miftah.

"Ya, silakan saja Bawaslu ngecek, kita akan senang juga kalau bisa di-clear-kan daripada membuat opini yang enggak baik di masyarakat," pungkas dia.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Viral Video Gus Miftah Bagi-bagi Uang di Pamekasan, Bawaslu Tetapkan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Gus Miftah Sebut Uang yang Dibagikan bukan Miliknya, TKN: Dia Bukan Anggota Timses Prabowo-Gibran

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Igman Ibrahim, TribunJatim.com/Muchsin Rasjid, Wartakotalive.com)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas