Gus Miftah Disangkakan Pasal Money Politic usai Videonya Bagi-bagi Uang Viral, Bawaslu Bakal Panggil
Bawaslu mengungkapkan Gus Miftah disangkakan pasal money politic atau politik uang terkait videonya bagi-bagi uang, viral di media sosial.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.com - Ulama Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah disangkakan pasal money politic (politik uang) terkait aksinya bagi-bagi uang yang viral beberapa waktu lalu.
Hal ini disampaikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan, Jawa Timur, usai menggelar rapat pleno.
Menurut Bawaslu Pamekasan, aksi Gus Miftah tersebut termasuk tindakan pidana pemilu berupa politik uang.
Atas perbuatannya, Gus Miftah disangkakakan Pasal 523 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang politik uang dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun dan denda Rp48 juta.
"Orang (Gus Miftah) yang bagi-bagi uang di dalam video itu telah melakukan politik uang."
"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 523 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang money politic," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Pamekasan, Suryadi, kepada TribunJatim.com, Rabu (3/1/2024).
Baca juga: Profil Gus Miftah, Disebut Pegang Surat Tugas dari Prabowo saat Bagi-bagi Uang ke Warga
Lebih lanjut, Suryadi mengungkapkan pihaknya bakal memanggil Gus Miftah dan dua orang lainnya untuk diminta klarifikasi.
Dua orang tersebut adalah pemilik gudang yang juga pengusaha tembakau di Pamekasan, Madura, Jawa Timur dan sosok yang memperlihatkan kaus bergambar calon presiden (capres) nomor urut dua, Prabowo Subianto.
Bawaslu Pamekasan pun memastikan akan menyelesaikan kasus Gus Miftah tersebut secepat mungkin.
"Untuk menuntaskan penanganan kasus ini, kami punya waktu selama 14 hari, sejak sidang pleno digelar dan keluar penetapan (keputusan)."
"Namun, kami berjanji akan berusaha secepat mungkin agar kasus ini segera selesai, tanpa harus menunggu waktu 14 hari," urai Suryadi.
Diketahui, aksi Gus Miftah bagi-bagi uang tersebut viral di media sosial.
Aksi itu berlangsung di sebuah gudang milik pengusaha tembakau di Kecamatan Larangan, Pamekasan.
Dalam video yang beredar, Gus Miftah terlihat membagikan uang pecahan Rp50 ribu pada warga setempat.