Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gus Miftah Disangkakan Pasal Money Politic usai Videonya Bagi-bagi Uang Viral, Bawaslu Bakal Panggil

Bawaslu mengungkapkan Gus Miftah disangkakan pasal money politic atau politik uang terkait videonya bagi-bagi uang, viral di media sosial.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Gus Miftah Disangkakan Pasal Money Politic usai Videonya Bagi-bagi Uang Viral, Bawaslu Bakal Panggil
ISTIMEWA/Twitter
Ulama Gus Miftah dan capres nomor urut dua, Prabowo Subianto (kiri). Video Gus Miftah bagi-bagi uang di Pamekasan, Madura, Jawa Timur, yang viral di media sosial (kanan). Terkait aksinya bagi-bagi uang itu, pada Rabu (3/1/2024), Bawaslu mengungkapkan Gus Miftah disangkakan pasal money politic atau politik uang. 

Lagi pula, kata Grace, Gus Miftah sudah memberikan klarifikasi uang tersebut diberikan dalam rangka bersedekah.

Apalagi, acara itu diselenggarakan atas inisiatif pribadinya.

"Yang menyelenggarakan bukan timses, bukan TKN."

"Yang bersangkutan, Gus Miftah kan memang dermawan yang suka membagikan sedekah," tutur Grace.

Baca juga: Kasus Dugaan Politik Uang Gus Miftah, Timnas AMIN Tuding Ada Surat Tugas Prabowo, Nusron: Tunjukkan!

Oleh sebab itu, Grace mendukung jika nantinya Bawaslu RI turun tangan mengusut kasus tersebut.

Pihak TKN Prabowo-Gibran pun terbuka jika ada unsur pelanggaran dalam bagi-bagi uang Gus Miftah.

"Ya, silakan saja Bawaslu ngecek, kita akan senang juga kalau bisa di-clear-kan daripada membuat opini yang enggak baik di masyarakat," pungkas dia.

Berita Rekomendasi

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Viral Video Gus Miftah Bagi-bagi Uang di Pamekasan, Bawaslu Tetapkan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Gus Miftah Sebut Uang yang Dibagikan bukan Miliknya, TKN: Dia Bukan Anggota Timses Prabowo-Gibran

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Igman Ibrahim, TribunJatim.com/Muchsin Rasjid, Wartakotalive.com)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas