Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Roy Suryo Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Ketua KPU Tak Gubris hingga Somasi Ke-3

Roy Suryo bakal menempuh jalur hukum jika Ketua KPU tidak menggubris hingga somasi ke-3. Kini somasi ke-2 pun telah dilayankan ke Hasyim oleh Roy.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Roy Suryo Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Ketua KPU Tak Gubris hingga Somasi Ke-3
Kolase Tribunnews.com
Roy Suryo dan Ketua KPU RI Hasyim Asyari. Roy Suryo bakal menempuh jalur hukum jika Ketua KPU tidak menggubris hingga somasi ke-3. Kini somasi ke-2 pun telah dilayankan ke Hasyim oleh Roy. 

Kemudian, Roy pun melayangkan somasi pertamanya dan mengundang Hasyim untuk bertemu di kantor kuasa hukum Roy di Kuningan, Jakarta Selatan.

Pertemuan itu digelar pada Rabu kemarin  pukul 10.30 WIB.

Baca juga: Roy Suryo Kaji Laporan Polisi soal Dugaan Hoaks Mikrofon Jadi Alat Bantu Gibran Saat Debat Cawapres

Masih menurut undangan pertemuan itu, kuasa hukum Roy menyebut kliennya mengaku keberatan atas tudingan Hasyim yaitu "tukang fitnah".

Menurut kuasa hukum, pernyataan Hasyim itu telah menyerang kehormatan dan merugikan harkat dan martabat Roy.

"Bahwa klien kami sangat keberatan dengan kata-kata dan atau tulisan saudara di hadapan publik melalui media massa elektronik dan memandang perlu untuk menindaklanjutinya karena kalimat tersebut telah menyerang kehormatan dan atau telah merugikan harkat dan martabat dari klien kami, sehingga jelas telah terindikasi adanya pelanggaran Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI No.19/2016 tentang Perubahan atas UU No.11/2008 tentang ITE, Pasal 311 KUHP serta Pasal 1365 KUHPerdata," demikian keterangan dari kuasa hukum dalam undangan tersebut.

Pertemuan tersebut digelar untuk menyelesaikan permasalahan secara mediasi sehingga kuasa hukum Roy berharap Hasyim dapat memenuhi undangan pertemuan tersebut.

Namun, jika Hasyim tidak dapat memenuhi dan ingin diwakilkan kuasa hukumnya, pengacara Roy turut memberikan opsi berupa pertemuan via daring Zoom.

Berita Rekomendasi

"Dengan konfirmasi satu hari sebelumnya guna mempersiapkan Zoom meeting dimaksud, dan apabila yang hadir adalah kuasa hukum diharapkan membawa surat kuasa pada saat menghadiri undangan dan somasi ke-1 ini dikantor kami dan atau nantinya yang akan hadir di zoom meeting adalah kuasa hukum, maka surat kuasa agar dikirim secara elektronik terlebih dahulu," kata kuasa hukum Roy.

Baca juga: Keberatan Dituding Tukang Fitnah, Roy Suryo Somasi Ketua KPU, Minta Bertemu Pekan Depan

Di sisi lain, kuasa hukum Roy meminta agar Hasyim menganggap penting undangan pertemuan tersebut.

Hal itu lantaran Roy tidak menutup kemungkinan bakal menempuh jalur hukum jika Hasyim tidak hadir dalam pertemuan tersebut.

Bahkan, kuasa hukum Roy menyebut kliennya tidak segan juga bakal mengadukan Hasyim kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) buntut tudingan kepadanya.

"Bahwa kami berharap agar Surat Undangan dan Somasi ke-1 ini dipandang penting untuk ditanggapi, mengingat bahwa tidak menutup kemungkinan klien kami akan mengambil langkah-langkah hukum baik secara pidana maupun perdata dan atau mengajukan pengaduan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap kemungkinan adanya pelanggaran kode etik yang terjadi, dan tindakan hukum yang terjadi adalah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata kuasa hukum Roy.


(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Pilpres 2024

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas