Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar Hukum Soroti Ucapan KSP Moeldoko Komentari Oknum Satpol PP Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran

Bivitri Susanti merespons pernyataan KSP Moeldoko yang menyebut tidak adanya pelanggaran dari sejumlah anggota Satpol PP dukung Prabowo-Gibran.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Pakar Hukum Soroti Ucapan KSP Moeldoko Komentari Oknum Satpol PP Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat (5/1/2024). 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti merespons pernyataan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko yang menyebut tidak adanya pelanggaran dari sejumlah anggota Satpol PP yang mendukung paslon 2 Prabowo-Gibran.

"Saya menyayangkan sekali ya seorang KSP itu bisa mengeluarkan statement seperti itu karena seharusnya orientasi dia bukan melindungi kepala pemerintahan, tapi melindungi publik," kata Bivitri, saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat (5/1/2024).

Bivitri menilai, pernyataan yang disampaikan Moeldoko terkait status kepegawaian para anggota Satpol PP Garut tersebut, keliru.

Sebab, menurutnya, sekelompok orang yang dibayar menggunakan APBD, artinya termasuk sebagai golongan aparatur sipil negara (ASN).

"Dari segi hukum saya berpendapat, bahwa pendapatnya Pak Moeldoko itu keliru," ucap Bivitri.

"Bagaimana pun Satpol PP itu tetap bagian dari struktur pemerintahan. Dengan UU ASN yang baru pun, lepas dari itu kita perdebatkan interpretasi dengan model apapun boleh," sambungnya.

Berita Rekomendasi

"Tapi intinya ketika sekelompok orang di-hired pakai APBD nih untuk melayani publik, itu jelas dia adalah bagian dari administrasi pemerintahan. Jadi enggak usah diperdebatkan dalam konteks kata perkata dan legalitasnya," tutur pakar hukum tata negara itu.

Lebih lanjut, Bivitri juga menyangkan pernyataan KSP Moeldoko justru tidak membela publik. 

Menurut Bivitri, seharusnya Moeldoko mendong Bawaslu untuk mengusut tuntas kasus tersebut.  

"Harusnya kalau memang ketua KSP berpihak pada publik enggak usah bikin statement kaya gitulah paling tidak. Paling tidak dia mendorong supaya Bawaslu diusut tuntas. Itu lebih bijaksana menurut saya bukannya malah men-denial (menyangkal) dari awal," tutur Bivitri.

Sebelumnya, Moeldoko menilai anggota Satpol PP Garut yang viral lewat video dengan mendukung Gibran bukanlah bentuk pelanggaran.

Pernyataannya itu dilandasi lantaran status kepegawaian para anggota Satpol PP Garut tersebut yang tidak jelas.

Sehingga, Moeldoko menilai dukungan semacam itu adalah hal biasa.

"Kalau menurut saya enggak. Ini sebuah organisasi yang belum terakui secara baik, belum mendapatkan posisi yang jelas, posisi di ASN itu, maka ya wajar mereka bisa menyampaikan kepada siapapun," ujarnya di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (3/1/2024).

Dia pun mencontohkan ketika menemui para anggota Satpol PP di Semarang.

Menurutnya, kondisi Satpol PP pun memprihatinkan.

Hal tersebut, sambungnya, karena anggota Satpol PP tidak diarahkan apakah melalui jalur ASN atau PPPK.

Sehingga, Moeldoko menilai video dukungan dari Satpol PP Garut itu adalah wujud penyampaian aspirasi.

Baca juga: TPN Ganjar dan Cak Imin Kritik Moeldoko soal Sebut Satpol PP Garut Dukung Gibran Tak Langgar Aturan

"Bisa saja mereka menyampaikan pada salah satu calon presiden. Mungkin bukan hanya ke Mas Gibran, bisa saja ke calon yang lain karena itu bagian dari aspirasi mereka yang ingin mendapatkan perlakuan yang adil," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas