Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Pindah Memilih atau TPS Pemilu 2024, Alasan Jalani Rawat Inap atau Dampingi Pasien

Menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap menjadi alasan pemilih boleh mengajukan pindah memilih atau TPS Pemilu 2024. Ini caranya.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Cara Pindah Memilih atau TPS Pemilu 2024, Alasan Jalani Rawat Inap atau Dampingi Pasien
Tribunnews/Jeprima
Pasien Rumah Sakit Fatmawati saat mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 di Ruang Rawat Inap, RS Fatmawati, Jakarta Selatan, Rabu (17/4/2019). Menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap menjadi alasan diperbolehkannya seseorang untuk pindah memilih atau TPS Pemilu 2024. Ini caranya. 

Devid juga mengatakan, batas waktu kepengurusan pindah memilih bagi pemilih yang menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap adalah 15 Januari 2024 dan 7 Februari 2024.

Baca juga: Cara Pindah Memilih atau TPS dengan Alasan Bekerja di Luar Domisili Saat Pemilu 2024

Alasan Pindah TPS

Layanan pindah memilih atau pindah TPS pada Pemilu 2024 sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Masih dari kpu.go.id, layanan pindah memilih atau pindah TPS diperuntukkan bagi pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT.

Jika belum terdaftar dalam DPT, mereka tidak dapat pindah memilih.

Selain menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, ada sejumlah alasan pemilih diperbolehkan untuk pindah TPS pada Pemilu 2024.

Mengutip dari kpu.go.id, inilah syarat kondisi tertentu untuk dapat pindah memilih atau TPS:

- Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;

Berita Rekomendasi

- Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;

- Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;

- Menjalani rehabilitasi narkoba;

- Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;

- Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;

- Pindah domisili;

- Tertimpa bencana alam;

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas