Cara Pindah Memilih atau TPS Pemilu 2024, Alasan Jalani Rawat Inap atau Dampingi Pasien
Menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap menjadi alasan pemilih boleh mengajukan pindah memilih atau TPS Pemilu 2024. Ini caranya.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Febri Prasetyo
- Bekerja di luar domisilinya; dan/atau
- Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pindah Memilih Harus Diurus Langsung
Sementara itu, anggota KPU, Betty Epsilon Idroos mengatakan, syarat bagi mereka yang hendak pindah memilih untuk mengurus langsung ke PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota.
Selain itu, urus dokumen pindah memilih tidak bisa dilakukan secara online (daring) sebab ada dokumen yang harus diverifikasi sebagai syarat pindah memilih sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Karenanya untuk pindah memilih yang bersangkutan harus datang langsung ke PPS, PPK, KPU Kab/Kota, membawa bukti dukung alasan."
"Jadi kalau alasan tugas maka harus membawa surat tugasnya. Dan semua akan terdokumentasi dalam Sidalih, tersimpan semuanya," ungkap Betty, beberapa waktu lalu.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)