Cara Pindah Memilih atau TPS Pemilu 2024, Alasan Jalani Rawat Inap atau Dampingi Pasien
Menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap menjadi alasan pemilih boleh mengajukan pindah memilih atau TPS Pemilu 2024. Ini caranya.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Inilah cara pindah memilih atau TPS di Pemilu 2024 dengan alasan menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap.
Menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap menjadi alasan diperbolehkannya seseorang untuk pindah memilih atau TPS pada saat Pemilu 2024.
Komisioner KPU Kabupaten Karanganyar Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Devid Wahyuningtyas mengatakan, mereka tetap bisa mencoblos di Pemilu 2024 asal mengajukan pindah memilih atau TPS.
"Pasien yang sudah memiliki jadwal rutin untuk kontrol atau menjalani terapi, pada saat hari H, bisa memilih terlebih dahulu di TPS dia terdaftar," kata dia.
"Sementara yang menjalani rawat inap dan keluarga yang mendampingi, bisa mengajukan pindah memilih atau TPS," tambahnya.
Cara Pindah Memilih atau TPS Alasan Jalani Rawat Inap atau Dampingi Pasien
Untuk mengurus pindah memilih, lanjut Devid, mereka hanya perlu membawa KTP dan bukti pendukung.
Bukti pendukung tersebut berupa surat keterangan riwayat rawat inap dari rumah sakit.
Bisa juga surat rujukan atau surat kontrol bagi pasien yang tidak memungkinkan untuk memilih di TPS terdaftar karena terbentur waktu.
Selengkapnya, inilah cara pindah memilih atau TPS di Pemilu 2024 bagi pemilih yang menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap:
1. Pastikan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 dengan cek di cekdptonline.kpu.go.id
2. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota baik di wilayah asal maupun tujuan.
3. Bawa dokumen pendukung seperti e-KTP atau Kartu Keluarga (KK) serta surat keterangan riwayat rawat inap dari rumah sakit.
4. Petugas PPS/PPK/KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb)
5. Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih