Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Pindah Memilih atau TPS di Pemilu 2024, Alasan Pindah Domisili

Pemilih yang pindah domisili dapat mengajukan pindah memilih atau TPS di Pemilu 2024. Caranya bawa KTP dan KK terbaru sesuai dengan alamat sekarang.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Cara Pindah Memilih atau TPS di Pemilu 2024, Alasan Pindah Domisili
Tribun Batam/Argianto Da Nugroho
Pekerja melipat surat suara pemilihan DPR dapil Provinsi Kepulauan Riau di Gudang Persero Batam, Sekupang, Kamis (4/1/2024). Pemilih yang pindah domisili dapat mengajukan pindah memilih atau TPS di Pemilu 2024. Caranya bawa KTP dan KK terbaru sesuai dengan alamat sekarang. 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih membuka layanan pindah memilih atau TPS di Pemilu 2024 bagi sejumlah masyarakat.

Salah satunya bagi pemilih yang pindah domisili atau tempat tinggal dan telah terdaftar di DPT asal.

"Misal seseorang yang dulunya tinggal di Karanganyar dan terdaftar di DPT di sana."

"Kemudian saat ini, dia pindah ke Sragen atau luar daerah lainnya," kata Komisioner KPU Kabupaten Karanganyar Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Devid Wahyuningtyas.

Pemilih dengan alasan pindah domisili, lanjut Devid, bisa mengajukan pindah memilih atau TPS.

Caranya mereka hanya perlu membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) terbaru sesuai alamat tempat tinggal sekarang.

Cara Pindah Memilih atau TPS Alasan Pindah Domisili

Selengkapnya, inilah cara pindah memilih atau TPS di Pemilu 2024 bagi pemilih yang pindah domisili

Berita Rekomendasi

1. Pastikan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 dengan cek di cekdptonline.kpu.go.id.

2. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota baik di wilayah asal maupun tujuan.

3. Bawa dokumen pendukung seperti e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang memuat alamat tempat tinggal sekarang.

4. Petugas PPS/PPK/KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb)

5. Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih

Baca juga: Cara Pindah Memilih atau TPS Pemilu 2024, Alasan Jalani Rawat Inap atau Dampingi Pasien

Untuk pemilih dengan alasan tersebut, lanjut Devid, jangka waktu pengurusan pindah memilih atau TPS akan dilayani maksimal Senin, 15 Januari 2024.

"Makanya, lebih baik diurus mulai dari sekarang," kata dia.

Pindah Memilih Harus Diurus Langsung

Sementara itu, anggota KPU, Betty Epsilon Idroos, mengatakan syarat bagi mereka yang hendak pindah memilih untuk mengurus langsung ke PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota.

Selain itu, urus dokumen pindah memilih tidak bisa dilakukan secara online (daring) sebab ada dokumen yang harus diverifikasi sebagai syarat pindah memilih sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Karenanya untuk pindah memilih yang bersangkutan harus datang langsung ke PPS, PPK, KPU Kab/Kota, membawa bukti dukung alasan."

"Jadi kalau alasan tugas maka harus membawa surat tugasnya. Dan semua akan terdokumentasi dalam Sidalih, tersimpan semuanya," ungkap Betty, beberapa waktu lalu.

Alasan Pindah TPS

Layanan pindah memilih atau pindah TPS pada Pemilu 2024 sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Layanan pindah memilih atau pindah TPS diperuntukkan bagi pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT.

Jika belum terdaftar dalam DPT, mereka tidak dapat pindah memilih.

Dikutip dari kpu.go.id, inilah syarat kondisi tertentu untuk dapat pindah memilih atau TPS:

- Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;

- Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;

- Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;

- Menjalani rehabilitasi narkoba;

- Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;

- Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;

- Pindah domisili;

- Tertimpa bencana alam;

- Bekerja di luar domisilinya; dan/atau

- Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas