KIP Sebut UU Mengatur Pengecualian Keterbukaan Informasi soal Pertahanan dan Keamanan Negara
Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia, Arya Sandhiyudha menjelaskan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam debat calon presiden (capres) Pilpres 2024 pada Minggu malam, bertemakan Pertahanan, Keamanan, Hubungan Internasional, Politik Luar Negeri, dan Geopolitik, sempat memperdebatkan soal informasi yang tidak bisa diungkap di publik dan bersifat rahasia.
Diektahui, Capres Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo beberapa kali menantang capres Prabowo Subianto untuk membuka data dan menjelaskan perihal data Kementerian Pertahanan (Kemenhan), khususnya soal anggaran pengadaan alutsista.
Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia, Arya Sandhiyudha menjelaskan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) terdapat ketentuan informasi yang bersifat rahasia.
Arya menyatakan hanya akan menyebutkan teks muatan yang ada di UU KIP.
"Pertama, kita terlepas dulu dari pernyataan dan interpretasi atas pernyataan antara calon Presiden dalam debat tersebut.
Jadi, saya hanya akan menyebutkan pasal dan ayat terkait informasi yang dikecualikan terkait pertahanan dan keamanan negara. Silakan nanti masing-masing calon Presiden dan pakar Keterbukaan Informasi Publik yang ada di setiap tim berdiskusi tentang substansi yang dimaksud dalam debat," kata Arya, Senin (8/1/2024).
Arya yang memiliki latar studi strategis, pertahanan, dan keamanan dari Rajaratnam School of International Studies (RSIS), Nanyang Technological University (NTU), Singapura ini menyebutkan lebih detail, bahwa UU Nomor 14 tahun 2014 tentang KIP menjelaskan adanya beberapa hal yang terkategori Kepentingan Negara itu masuk informasi yang dikecualikan.
"Ada kepentingan negara, kepentingan bisnis, dan kepentingan pribadi yang terkategori informasi dikecualikan dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 yaitu kepentingan negara (Pasal 17 huruf a, c, d, f, dan i), bisnis (Pasal 17 huruf b, d, dan e), dan pribadi (Pasal 17 huruf g dan h)," tuturnya.
Arya menjelaskan, UU KIP merupakan pedoman hukum terkait hak informasi masyarakat dan mempersilahkan para calon dan tim menjadikan UU tersebut acuan, sehingga hak keterbukaan atas informasi dapat digunakan untuk kebutuhan bermanfaat sekaligus tidak merugikan beberapa kepentingan mendasar.
"Jadi, undng-undang ini pedoman hukum ‘kedaulatan rakyat’ atas informasi masyarakat yang telah menggariskan bahwa ada beberapa informasi yang wajib dijaga dan dilindungi, pedoman hukum ini hadir untuk menghindari terjadinya pelanggaran hak masyarakat atas informasi, sekaligus jaminan agar keterbukaan tidak merugikan," imbuh Arya.
Baca juga: VIDEO Respon Jokowi Dikritik Anies Lebih Pelit Naikan Gaji PNS dan TNI/Polri Dibandingkan SBY
Arya menyebutkan bagian pasal dan ayat berkaitan pertahanan dan keamanan negara, ada di Bab V tentang Informasi yang dikecualikan pada Pasal 17 huruf C.
Kemudian Arya membacakan bunyi teks persis Pasal 17 huruf C tersebut:
"Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara, yaitu:
1. informasi tentang strategi, intelijen, operasi, taktik dan teknik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara, meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi dalam kaitan dengan ancaman dari dalam dan luar negeri;