Anies Dilaporkan ke Bawaslu Usai Singgung Luas Tanah Prabowo, Cak Imin: Jangan Playing Victim
Calon presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI
Penulis: Reza Deni
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar merespons soal pelaporan capres nomor urut 1 Anies Baswedan ke Bawaslu imbas pernyataan dalam debat yang menyinggung kepemilikan tanah capres 02 Prabowo Subianto.
Menurut Cak Imin, forum debat harus dihormati oleh semua.
Baca juga: Cak Imin Nilai Tak Etis Grace dan Isyana Hampiri Moderator Saat Jeda Debat Capres
"Jangan melakukan apa yang disebut sebagai playing victim ya," kata Cak Imin di Lampung Tengah, Selasa (9/1/2024).
Dia mengatakan apa yang dimulai di debat harus diselesaikan di forum debat itu pula.
"Buktikan datanya, bersama kita buktikan," pungkas Anies.
Baca juga: Anies Tuding Prabowo Punya 340 Ribu Hektare Tanah, TKN: HGU yang Diberi ke Perusahaan
Sebelumnya, Calon presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Mantan Gubernur DKI Jakarta ini dilapor sebab diduga melakukan fitnah terhadap capres nomor urut 2 Prabowo Subianto.
Dugaan fitnah terkait pernyataan Anies dalam debat calon peserta pemilihan umum presiden (Pilpres) 2024 di Istora Senayan, Jakarta ihwal anggaran Kementerian Pertahanan (Kemenhan) yang menurutnya berjumlah sebesar Rp700 triliun dan juga bidang-bidang tanah yang dimiliki Prabowo seluas 340 hektare.
Adapun Anies dilapor oleh kelompok yang menamai diri Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB) ke Bawaslu RI pada Senin (8/1/2024). Sebadira selaku perwakilan PHPB menegaskan dua pernyataan Anies itu tidak benar.
"Padahal terkait dengan anggaran pertahanan dan luas bidang tanah pribadi milik capres nomor urut 2 yang disampaikan oleh Anies Baswedan tersebut adalah salah dan tidak benar, karena diketahui jumlah anggaran kemhan tidak mencapai Rp700 triliun," ujar Subadira dalam keterangannya.
Kemudian terkait bidang-bidang tanah yang dimiliki oleh Prabowo seluas 340 hektare juga disebut Subadira tidak benar. Sebab, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Prabowo tercatat memiliki tanah dan bangunan senilai Rp 275.320.450.000. Laporan itu disampaikan 31 Maret 2023 untuk periodik 2022.
Tanah dan bangunan itu tersebar di beberapa daerah. Paling besar terletak di Jakarta Selatan dengan luas 8.365 m2/2.175 m2 yang merupakan hasil sendiri senilai Rp 158.491.875.000.
Kemudian tanah dan bangunan seluas 841 m2/580 m2 di Jakarta Selatan senilai Rp 32.666.905.000. Tanah dan bangunan tersebut merupakan hibah tanpa akta.
Langkah dan pernyataan Anies dalam debat dinilai Subadra merupakan penghinaan terhadap Prabowo. Padahal menurutnya Prabowo merupakan Menteri dengan kinerja terbaik di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Patut diduga ini telah melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf c Jo. Pasal 521 Undang-Undang Pemilu dan Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilu," jelasnya.
"Kami meminta agar kiranya Bawaslu RI segera menindaklanjuti laporan kami agar yang bersangkutan dapat segera diproses," imbuh dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.