Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu Tangani Ribuan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024, Ada Kades Ikut Kampanye Hingga ASN Tak Netral

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyebut 36 hari jelang pemungutan suara Pemilu 2024, pihaknya telah menangani 1.032 dugaan pelanggaran.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Bawaslu Tangani Ribuan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024, Ada Kades Ikut Kampanye Hingga ASN Tak Netral
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ilustrasi Pemilu 2024. Bawaslu menyebut 36 hari jelang pemungutan suara Pemilu 2024, pihaknya telah menangani 1.032 dugaan pelanggaran. 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyebut 36 hari jelang pemungutan suara Pemilu 2024, pihaknya telah menangani 1.032 dugaan pelanggaran.

Berdasarkan data per 8 Januari 2024 tersebut, total 1.032 dugaan pelanggaran yang ditangani mencakup 703 laporan dan 329 temuan.

"Laporan pelanggaran merupakan laporan langsung Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, peserta pemilu, atau pemantau pemilu pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilu," kata Anggota Bawaslu RI Puadi kepada wartawan, Selasa (9/1/2024).

"Sedangkan temuan pelanggaran pemilu adalah dugaan pelanggaran pemilu yang berasal dari hasil pengawasan jajaran Bawaslu," jelasnya.

Kemudian berdasarkan hasil penanganan pelanggaran, sebanyak 322 kasus dinyatakan sebagai pelanggaran dan 188 bukan pelanggaran.

Sisanya tidak dapat diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiil.

Baca juga: Anies Dilaporkan ke Bawaslu Buntut Singgung Tanah Prabowo, Timnas AMIN Bereaksi

Berdasarkan jenisnya, 322 kasus yany dinyatakan sebagai pelanggaran, terdiri atas 50 pelanggaran administrasi, 205 pelanggaran kode etik, 57 pelanggaran hukum lainnya, dan 10 dugaan tindak pidana pemilu.

Berita Rekomendasi

Pada jenis pelanggaran administrasi, tren pelanggarannya yang paling banyak terjadi adalah KPU melakukan rekrutmen penyelenggara tidak sesuai dengan prosedur, KPU Provinsi melakukan penerimaan penyerahan dukungan pemilih DPD tidak sesuai ketentuan, dan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten Kota melakukan pergantian calon sementara anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada masa Pencermatan Rancangan DCT tidak sesuai Tata Cara, Prosedur, dan Mekanisme.

Sementara pada jenis pelanggaran kode etik, tren bentuk pelanggarannya adalah Panwascam melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, tidak profesional dalam seleksi Pengawas Kelurahan Desa, KPU tidak profesional dalam perekrutan PPK/PPS/KPPS, KPU Kabupaten/Kota tidak profesional dalam seleksi PPK, dan PPS tidak netral atau menunjukkan keberpihakan kepada peserta Pemilu.

Baca juga: Bawaslu Temukan Kasus Salah Kirim Surat Suara Selama Distribusi Logistik Pemilu 2024 Tahap II

Selain itu, ada pelanggaran ASN yang memberikan dukungan melalui media sosial/masa kepada peserta Pemilu, ASN mengajak atau mengintimidasi untuk mendukung salah peserta pemilu, ASN Melakukan pendekatan/mendaftarkan diri pada salah satu partai politik, dan Bupati/Wakil Bupati/Walikota/Wakil Walikota menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan diri sendiri dan/atau merugikan Daerah yang dipimpin sebagaimana Pasal 76 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Sementara itu untuk dugaan tindak pidana pemilu, trennya adalah melanggar ketentuan Pasal 520, Pasal 521, Pasal 493, dan Pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"35 hari jelang pemungutan suara pada 14 Februari 2024, Bawaslu mendorong masyarakat untuk memasifkan pengawasan partisipatif dengan cara ikut mengawasi pemilu dan melaporkan dugaan pelanggaran ke pengawas pemilu terdekat," kata Puadi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas