KPU: Seluruh Dokumen Laporan Awal Dana Kampanye Parpol Peserta Pemilu Belum Lengkap
Parpol peserta Pemilu dapat melakukan perbaikan selama lima hari sejak dokumen LADK dikembalikan.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Warga Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari 18 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 dinyatakan belum lengkap oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. KPU pun meminta seluruh parpol untuk segera melengkapi dokumen.
"Apabila hasil pencermatan terdapat dokumen yang dinyatakan tidak lengkap dan cakupan informasinya tidak sesuai, maka LADK partai politik peserta Pemilu akan dikembalikan," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik dalam, Selasa (9/1/2024).
Parpol peserta Pemilu dapat melakukan perbaikan selama lima hari sejak dokumen LADK dikembalikan.
Idham menyebut waktu perbaikan maksimal pukul 23.59 waktu setempat.
"Dilakukan perbaikan selama 5 (lima) hari sejak menerima tanda pengembalian dan berita acara hasil pencermatan dari KPU RI, paling lambat pukul 23.59 waktu setempat," tuturnya.
Diketahui, penyampaian LADK parpol dilakukan pada 7 Januari 2024. Kemudian untuk perbaikan LADK dapat dilakukan pada 8-12 Januari 2024.
Sementara itu, LADK akan diumumkan pada 8-13 Januari 2024. Berikut status LADK 18 parpol peserta Pemilu 2024:
1. PKB, 7 Januari 2024, pukul 15.50 WIB (belum lengkap dan belum sesuai)
2. Partai Gerindra, 7 Januari 2024, pukul 01.45 WIB (belum lengkap dan belum sesuai)
3. PDIP, 7 Januari 2024, pukul 16.22 WIB (belum lengkap dan belum sesuai)
4. Partai Golkar, 7 Januari 2024, pukul 16.40 WIB (belum lengkap dan belum sesuai)
5. Partai NasDem, 7 Januari 2024, pukul 22.10 WIB (belum lengkap dan belum sesuai)
6. Partai Buruh, 7 Januari 2024, pukul 12.48 WIB (belum lengkap dan belum sesuai)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.