KPU: Seluruh Dokumen Laporan Awal Dana Kampanye Parpol Peserta Pemilu Belum Lengkap
Parpol peserta Pemilu dapat melakukan perbaikan selama lima hari sejak dokumen LADK dikembalikan.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Malvyandie Haryadi
7. Partai Gelora, 7 Januari 2024, pukul 01.46 WIB (belum lengkap dan belum sesuai)
8. PKS, 7 Januari 2024, pukul 21.55 WIB (belum lengkap dan belum sesuai)
9. PKN, 7 Januari 2024, pukul 14.57 WIB (belum lengkap dan belum sesuai)
10. Partai Hanura, 7 Januari 2024, pukul 20.02 WIB (belum lengkap dan belum sesuai)
11. Partai Garda Republik Indonesia, 7 Januari 2024, pukul 19.27 WIB (belum lengkap dan belum sesuai)
12. PAN, 7 Januari 2024, pukul 12.08 WIB (belum lengkap dan belum sesuai)
13. PBB, 7 Januari 2024, pukul 13.20 WIB (belum lengkap dan belum sesuai)
14. Partai Demokrat, 7 Januari 2024, pukul 20.00 WIB (belum lengkap dan belum sesuai)
15. PSI, 7 Januari 2024, pukul 05.44 WIB (belum lengkap dan belum sesuai)
16. Partai Perindo, 7 Januari 2024, pukul 15.49 WIB (belum lengkap dan belum sesuai)
17. PPP, 7 Januari 2024, pukul 21.26 WIB (belum lengkap dan belum sesuai)
18. Partai Umat, 7 Januari 2024, pukul 18.59 WIB (belum lengkap dan belum sesuai)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.