Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penjelasan Hamdan Zoelva Terkait Anies Tidak Salah Sebut Prabowo Memiliki Lahan 340 Ribu Hektare

Hamdan menegaskan seharusnya Prabowo menanggapi pernyataan Anies di dalam pelaksanaan debat.

Editor: Erik S
zoom-in Penjelasan Hamdan Zoelva Terkait Anies Tidak Salah Sebut Prabowo Memiliki Lahan 340 Ribu Hektare
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Ketua Dewan Pakar Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) Hamdan Zoelva mengatakan Anies sudah benar saat menyatakan bahwa lahan seluas 340 ribu hektare berstatus Hak Guna Usaha atau memang dimiliki oleh pasangan calon nomor 2, Prabowo Subianto. 

Adapun Anies dilapor oleh kelompok yang menamai diri Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB) ke Bawaslu RI pada Senin (8/1/2024). Sebadira selaku perwakilan PHPB menegaskan dua pernyataan Anies itu tidak benar.

"Padahal terkait dengan anggaran pertahanan dan luas bidang tanah pribadi milik capres nomor urut 2 yang disampaikan oleh Anies Baswedan tersebut adalah salah dan tidak benar, karena diketahui jumlah anggaran kemhan tidak mencapai Rp700 triliun," ujar Subadira dalam keterangannya.

Baca juga: Apa Itu HGU? Lahan Prabowo yang Diungkit Anies dan Disebut Sudah Diserahkan ke Negara 2,5 Tahun Lalu

Kemudian terkait bidang-bidang tanah yang dimiliki oleh Prabowo seluas 340 hektare juga disebut Subadira tidak benar. Sebab, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Prabowo tercatat memiliki tanah dan bangunan senilai Rp 275.320.450.000. Laporan itu disampaikan 31 Maret 2023 untuk periodik 2022.

Tanah dan bangunan itu tersebar di beberapa daerah. Paling besar terletak di Jakarta Selatan dengan luas 8.365 m2/2.175 m2 yang merupakan hasil sendiri senilai Rp 158.491.875.000.

Kemudian tanah dan bangunan seluas 841 m2/580 m2 di Jakarta Selatan senilai Rp32.666.905.000. Tanah dan bangunan tersebut merupakan hibah tanpa akta.

Langkah dan pernyataan Anies dalam debat dinilai Subadra merupakan penghinaan terhadap Prabowo. Padahal menurutnya Prabowo merupakan Menteri dengan kinerja terbaik di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca juga: Klarifikasi Prabowo soal Kepemilikan Lahan: Bukan 340 Ribu Hektare, tapi Mendekati 500 Ribu Hektare

"Patut diduga ini telah melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf c Jo. Pasal 521 Undang-Undang Pemilu dan Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilu," jelasnya.

Berita Rekomendasi

"Kami meminta agar kiranya Bawaslu RI segera menindaklanjuti laporan kami agar yang bersangkutan dapat segera diproses," imbuh dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas