Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penjelasan Hamdan Zoelva Terkait Anies Tidak Salah Sebut Prabowo Memiliki Lahan 340 Ribu Hektare

Hamdan menegaskan seharusnya Prabowo menanggapi pernyataan Anies di dalam pelaksanaan debat.

Editor: Erik S
zoom-in Penjelasan Hamdan Zoelva Terkait Anies Tidak Salah Sebut Prabowo Memiliki Lahan 340 Ribu Hektare
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Ketua Dewan Pakar Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) Hamdan Zoelva mengatakan Anies sudah benar saat menyatakan bahwa lahan seluas 340 ribu hektare berstatus Hak Guna Usaha atau memang dimiliki oleh pasangan calon nomor 2, Prabowo Subianto. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Dewan Pakar Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) Hamdan Zoelva mengatakan Anies sudah benar saat menyatakan bahwa lahan seluas 340 ribu hektare berstatus Hak Guna Usaha atau memang dimiliki oleh pasangan calon nomor 2, Prabowo Subianto.

“Saya pikir tidak ada masalah dalam pernyataan yang disampaikan Pak Anies Baswedan. Hal itu masih dalam konteks pertanyaan atau pernyataan biasa dalam sebuah debat,” ujar Hamdan, Rabu (10/1/2023).

Hamdan menegaskan seharusnya Prabowo menanggapi pernyataan Anies di dalam pelaksanaan debat.

Baca juga: Jusuf Kalla Bicara soal Lahan Ratusan Hektare Prabowo, Akui Dirinya yang Sarankan untuk Membeli

“Tidak di luar soal kepemilikan lahan dan anggaran Kementerian Pertahanan yang mencapai Rp700 triliun,” ujar dia.

Anies dalam hal ini menurut Hamdan tidak melanggar delik hukum apapun dalam hal pernyataan maupun pertanyaan di Debat Capres kemarin. Terkait status tanah HGU, Hamdan bertutur itu termasuk ke dalam Undang-Undang Pokok Agraria.

Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2013-2015 itu menjelaskan status tanah lainnya dalam beleid itu di antaranya hak milik, Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Memungut Hasil (HMH).

“Intinya semua itu adalah hak kepemilikan atas tanah. Karena ketika seorang diberikan HGU dia bisa mewariskan sampai anak cucu. Jadi tidak boleh negara ambil alih. Itu sudah diberikan hak kepada seorang atau badan hukum,” katanya.

Berita Rekomendasi

HGB pun menurut Hamdan berstatus kepemilikan. Dia memberi contoh sepanjang Jalan Sudirman hingga Thamrin itu berstatus HGB. Dia menegaskan pada prinsipnya semua status tanah yang disebutkan adalah bukan tanah milik negara.

“Tanah negara yang diberikan kepemilikannya kepada seorang atau badan hukum,” ujar dia.

Hamdan mengatakan dalam hal penggunaan angaran yang dimiliki Kemenhan seharusnya Prabowo juga memberi jawaban dalam Debat Capres kemarin.

Anggaran senilai Rp700 triliun ditambah pinjaman luar negeri kata dia memang harus dibelanjakan dalam 5 tahun berjalan.

Baca juga: Menteri ATR/BPN Angkat Bicara soal Status HGU Lahan Prabowo Subianto

“Anies tidak salah ketika mengatakan di dalam debat kemarin,” katanya.

Anies dilaporkan

Anies Baswedan dilaporkan ke Bawaslu diduga melakukan fitnah terhadap Prabowo Subianto.

Dugaan fitnah terkait pernyataan Anies dalam debat calon peserta pemilihan umum presiden (Pilpres) 2024 di Istora Senayan, Jakarta ihwal anggaran Kementerian Pertahanan (Kemenhan) yang menurutnya berjumlah sebesar Rp700 triliun dan juga bidang-bidang tanah yang dimiliki Prabowo seluas 340 hektare.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas