TKN Yakini Umpatan Prabowo Tak Masuk Kategori Pidana: Tak Ada Unsur Hinaan
Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menilai pernyataan yang dilontarkan capresnya bukan kategori tindak pidana.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menilai pernyataan yang dilontarkan capresnya bukan kategori tindak pidana.
TKN menilai tak ada unsur hinaan yang ditujukan untuk paslon lain dari lontaran Prabowo yang disampaikan di acara konsolidasi relawan se-provinsi Riau di GOR Remaja, Pekanbaru, Selasa (9/1/2024) lalu.
"Yang kedua bahwa secara faktual apa yang dinyatakan Prabowo itu sama sekali tidak ada unsur yang mengandung hinaan pidato yang terkait atau yang menurut UU Pemilu, Pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2017."
"Tidak ada kami temukan unusur-unsur yang mengandung hinaan kepada peserta pemilu yang lain," kata Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Juri Ardiantoro, di Media Center TKN di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (11/1/2024).
Lebih lanjut, Juri juga menyinggung soal pernyataan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja.
Rahmat Bagja sebelumnya sempat menyatakan bahwa peserta pemilu bisa dipidana jika melakukan penghinaan pada paslon lain. .
Juri menilai pernyataan Ketua Bawaslu itu hanya menjawab pertanyaan wartawan.
Namun, ia menilai pernyataan Ketua Bawaslu itu justru di-framing.
Sebab, Bawaslu belum melakukan penilaian apapun terkait pidato Prabowo.
Juri pun mengingatkan kepada pihak yang sengaja memotong video, memframing, dan menyebarkan video ucapan Prabowo tersebut.
"Sengaja memotong video terkait dengan pernyataan Prabowo yang sebetulnya adalah konsolidasi internal relawan. Itu mereka yang sengaja dan melakukan framing dan menyebarkluaskan dengan sengaja untuk mendiskreditkan dan menjatuhkan Prabowo."
Baca juga: Buntut Panjang Umpatan Prabowo, Bisa Dijerat Pidana 2 Tahun Penjara, Ini Kata Bawaslu
"Ada apa? Dan untuk kepentingan apa mereka melakukan tindakan itu. Dan Ini berbahaya di dalam demokrasi Pemilu kita. Ya tentu ada konsekuensi pasal pidana kalau mereka melakukan itu," katanya.
Sebelumnya, calon presiden nomer urut 2 Prabowo Subianto melontarkan umpatan seusai debat capres.
Kata itu disampaikan Prabowo dalam sambutan di acara konsolidasi relawan se-provinsi Riau di GOR Remaja, Pekanbaru, Selasa (9/1/2024).