TKN Yakini Umpatan Prabowo Tak Masuk Kategori Pidana: Tak Ada Unsur Hinaan
Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menilai pernyataan yang dilontarkan capresnya bukan kategori tindak pidana.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Mulanya, Prabowo menyinggung soal orang yang pernah didukung namun justru kini membalas dengan kedengkian.
Prabowo tak menyebut secara rinci siapa sosok yang dimaksud.
Namun, sejumlah pihak menilai sosok yang dimaksud Prabowo itu adalah capres nomor urut 1, Anies Baswedan.
Hal itu ditunjukan saat Prabowo kembali membahas salah satu topik pembahasan dalam debat pada Minggu (7/1/2024) kemarin.
Ia kembali mengungkit pernyataan Anies Baswedan soal kepemilikan lahannya.
"Ada pula yang nyinggung punya tanah berapa ratus hektar, dia pintar atau g****** sih.
"Dia ngerti nggak hak guna usaha, hak pakai, itu tanah negara, tanah rakyat, tanah bangsa, daripada dikuasai asing lebih baik Prabowo kelola," ujar Prabowo.
Kata Bawaslu
Bawaslu RI sebelumnya mengatakan, umpatan dapat digolongkan sebagai pelanggaran pidana pemilu.
Larangan peserta pemilu menghina orang lain atau peserta pemilu lain diatur dalam Pasal 280 (ayat) 1 huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).
Dalam aturannya, perbuatan itu diancam dengan hukuman pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda maksimum Rp 24 juta.
"Tentang menghina ya? Bisa dijerat (Pasal 280 UU Pemilu)," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (10/1/2024).
Meski demikian, Bagja mengatakan, belum menerima laporan apapun terkait sikap Prabowo itu.
Jika nantinya Bawaslu menerima laporan terkait hal ini, pihaknya akan meminta pendapat para ahli.
Ditanggapi Anies hingga Timnas AMIN
Anies Baswedan sendiri menanggapi santai soal umpatan Prabowo yang disebut-sebut ditujukan pada dirinya.