Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

TKN Yakini Umpatan Prabowo Tak Masuk Kategori Pidana: Tak Ada Unsur Hinaan

Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menilai pernyataan yang dilontarkan capresnya bukan kategori tindak pidana. 

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in TKN Yakini Umpatan Prabowo Tak Masuk Kategori Pidana: Tak Ada Unsur Hinaan
Tribunnews/JEPRIMA
Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, Nusron Wahid (tengah) bersama Wakil Komandan Alpha (Teritorial) Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Fritz Edward Siregar (kanan) dan Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Juri Ardiantoro menggelar konferensi pers terkait Khofifah Indar Parawansa gabung ke TKN Prabowo-Gibran di Jakarta, Kamis (11/1/2024). Khofifah Indar Parawansa secara resmi bergabung mendukung paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024 - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menilai pernyataan yang dilontarkan capresnya bukan kategori tindak pidana. Tribunnews/Jeprima 

Mulanya, Prabowo menyinggung soal orang yang pernah didukung namun justru kini membalas dengan kedengkian. 

Prabowo tak menyebut secara rinci siapa sosok yang dimaksud. 

Namun, sejumlah pihak menilai sosok yang dimaksud Prabowo itu adalah capres nomor urut 1, Anies Baswedan. 

Hal itu ditunjukan saat Prabowo kembali membahas salah satu topik pembahasan dalam debat pada Minggu (7/1/2024) kemarin. 

Ia kembali mengungkit pernyataan Anies Baswedan soal kepemilikan lahannya.

"Ada pula yang nyinggung punya tanah berapa ratus hektar, dia pintar atau g****** sih.

"Dia ngerti nggak hak guna usaha, hak pakai, itu tanah negara, tanah rakyat, tanah bangsa, daripada dikuasai asing lebih baik Prabowo kelola," ujar Prabowo.

Kata Bawaslu 

Capres Nomor Urut 2 Prabowo Subianto saat menghadiri 'Konsolidasi Relawan Prabowo-Gibran Provinsi Riau' di Gelanggang Remaja Pekanbaru, Selasa (9/1/2023).
Capres Nomor Urut 2 Prabowo Subianto saat menghadiri 'Konsolidasi Relawan Prabowo-Gibran Provinsi Riau' di Gelanggang Remaja Pekanbaru, Selasa (9/1/2023). (Istimewa)
Berita Rekomendasi

Bawaslu RI sebelumnya mengatakan, umpatan dapat digolongkan sebagai pelanggaran pidana pemilu.

Larangan peserta pemilu menghina orang lain atau peserta pemilu lain diatur dalam Pasal 280 (ayat) 1 huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu). 

Dalam aturannya, perbuatan itu diancam dengan hukuman pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda maksimum Rp 24 juta.

"Tentang menghina ya? Bisa dijerat (Pasal 280 UU Pemilu)," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (10/1/2024).

Meski demikian, Bagja mengatakan, belum menerima laporan apapun terkait sikap Prabowo itu. 

Jika nantinya Bawaslu menerima laporan terkait hal ini, pihaknya akan meminta pendapat para ahli. 

Ditanggapi Anies hingga Timnas AMIN 

Anies Baswedan sendiri menanggapi santai soal umpatan Prabowo yang disebut-sebut ditujukan pada dirinya. 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas