Selain AWK, Polisi Sebut Ada Pelaku Lain yang Turut Lakukan Pengancaman Terhadap Anies Baswedan
untuk pemilik akun instagram @rifanariansyah, saat ini masih dilakukan pencarian oleh Polda Kalimantan Timur (Kaltim).
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi hingga kini masih memburu pemilik akun instagram @rifanariansyah yang juga melakukan ancaman terhadap calon presiden nomor urut 01, Anies Baswedan.
Adapun dalam kasus pengancaman itu, terdapat dua akun media sosial yang melakukan pengancaman terhadap Anies yakni akun instagram @rifanariansyah dan akun tiktok @calonistri71600.
Baca juga: Selain Penembakan, Timnas AMIN Sebut Anies Sudah Terima 11 Ancaman Lain tapi Ogah Lapor Polisi
Namun pemilik akun tiktok @calonistri71600 berinisial AWK (23) pada hari ini telah ditangkap oleh pihak kepolisian.
Sementara untuk pemilik akun instagram @rifanariansyah, saat ini masih dilakukan pencarian oleh Polda Kalimantan Timur (Kaltim).
"Iya mas (pemilik akun instagram @rifanariansyah masih dilakukan pencarian)," ujar Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo saat dikonfirmasi, Sabtu (13/1/2024).
Baca juga: Fakta Penangkapan Pengancam Anies: Pelakunya Pria 23 Tahun Berinisial AWK, Terancam 4 Tahun Penjara
Terkait pengancaman tersebut, Yusuf pun memperkirakan antara akun @rifanariansyah dan @calonistri71600 merupakan dua orang yang berbeda.
Sebab menurutnya keduanya melontarkan ancaman terhadap Anies dengan menggunakan dua jenis media sosial yang berbeda.
"Itu kan tiktok (akun @calonistri71600), kalau disini (yang tengah diusut Polda Kaltim) instagram," jelasnya.
Hanya saja Yusuf menduga bahwa akun instagram @rifanariansyah kekinian telah dihapus oleh sang pemilik.
"Sudah (dihapus)," sebutnya.
Baca juga: Fakta Penangkapan Pengancam Anies: Pelakunya Pria 23 Tahun Berinisial AWK, Terancam 4 Tahun Penjara
Mengenai hal ini, Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho menjelaskan, bahwa pihaknya juga masih mencari tahu keterkaitan antara akun instagram @rifanariansyah dengan AWK (23) pemilik akun tiktok @calonistri71600 yang baru saja ditangkap.
Namun Sandi menuturkan, saat ini pihaknya belum bisa membeberkan lebih jauh mengenai hal itu lantaran belum mendapat informasi lengkap terkait kedua akun tersebut.
"Nanti kita jawab setelah dapat info apakah ada kaitannya dengan yang di Kaltim. Apakah dengan yang lainnya, informasi sementara masih terbatas," pungkasnya.
Sebelumnya, Polisi mengungkap identitas pelaku pengancaman terhadap capres nomor urut 01, Anies Baswedan yakni laki-laki berinisial AWK dan berusia 23 tahun.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan, AWK berhasil ditangkap oleh tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Jawa Timur di wilayah Jember pada Sabtu (13/1/2024) pagi tadi.
"Alhamdulillah kita berhasil dan saat ini pelakunya sudah ditangkap dengan inisial AWK umur 23 tahun di daerah Jawa Timur tepatnya TKPnya di Jember," kata Sandi kepada wartawan di Gedung Div Humas Polri, Sabtu (13/1/2024).
Lebih lanjut Sandi menuturkan bahwa berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan petugas, AWK mengaku bahwa dirinya telah mencuitkan dengan nada ancaman terhadap Anies.
Adapun AWK melontarkan cuitan bernada ancaman dengan menggunakan akun tiktok bernama @calonistri71600.
"Bahwa dia sudah mengakui untuk itu pengakuannya sudah ada bahwa dia benar dia yang mencuitkan dia yang punya akun," jelasnya.
Meski begitu, Sandi belum merinci cuitan bernada ancaman seperti apa yang dilontarkan oleh AWK melalui akun tiktoknya terhadap Anies.
Begitu pula dengan motif dari AWK, Sandi juga mengaku belum bisa membeberkan hal itu lantaran hal ini penyidik masih lakukan proses pemeriksaan.
"Untuk informasi lebih dalam mohon waktu saat ini tim tengah mendalami baik untuk motifnya kemudian hal lainnya yang bisa kita informasikan berikutnya," tuturnya.
Atas perbuatannya itu, AWK kata Sandi terancam dikenakan Pasal 29 UU ITE tentang pengancaman melalui media.
Sebagai informasi, akun pengguna X @sleepyiysloth mengunggah tangkapan layar yang memperlihatkan komentar di platform TikTok dengan komentar ancaman.
Komentar yang ditulis @Rifanariansyah itu bertuliskan "Izin bapak, nembak kepala anis hukumannya berapa lama ya?"
Tim pemenangan nasional pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Timnas Amin), meminta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengusut dan menindak pihak yang mengancam akan membunuh Anies Baswedan.
Hal ini disampaikan Juru Bicara Timnas Amin, Iwan Tarigan, menanggapi ancaman pembunuhan terhadap Anies Baswedan yang viral di media sosial X.
"Kami meminta kepada pihak kepolisian melakukan investigasi dan penegakan hukum," kata Iwan kepada Kompas.com, Jumat (12/1/2024).
Baca juga: AWK Akui sebagai Pelaku Ancaman Penembakan Anies, Polisi Jelaskan Ini soal Motifnya
Timnas Amin meminta tim Satuan Tugas (Satgas) pengawalan capres yang sudah dipersiapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tetap waspada.
Namun demikian, tim pengamanan eks Gubernur DKI Jakarta itu diminta tetap bersikap humanis ketika Anies Baswedan bertemu dengan rakyat.
"Kepada pihak pengawal Bapak Anies Rasyid Baswedan yang sudah dipersiapkan oleh KPU untuk lebih meningkatkan keamanan, tetapi tetap humanis agar hal-hal yang sudah menjadi ancaman tidak sampai terjadi," kata Iwan.
Atas peristiwa ini, tim hukum dari Timnas Amin pun telah melaporkannya ke Kepolisian. Timnas Amin berharap Kepolisian dapat mengusut ancaman pembunuhan yang berbahaya bagi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Tim hukum Amin sudah menindaklanjuti ancaman pembunuhan ini karena sangat membahayakan keselamatan Bapak Anies Rasyid Baswedan dan sebuah perbuatan yang sangat berbahaya di saat kontestasi Pemilu 2024 sedang berlangsung," tutur Iwan.