Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU: PSI Satu-satunya Parpol Peserta Pemilu yang Laporan Awal Dana Kampanyenya Belum Lengkap

KPU sebelumnya memberi kesempatan partai politik peserta pemilu untuk memperbaiki dan melengkapi LADK dari 8 hingga 12 Januari 2024.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPU: PSI Satu-satunya Parpol Peserta Pemilu yang Laporan Awal Dana Kampanyenya Belum Lengkap
Tribunnews.com/Fahdi Falevi
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) masih belum lengkap dan belum sesuai dalam melakukan perbaikan laporan awal dana kampanye (LADK).

Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Anggota KPU RI Idham Holik, partai yang kini diketuai oleh Putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu menjadi satu-satunya partai peserta politik yang status LADK-nya belum lengkap dan belum sesuai.

“Partai politik peserta pemilu tahun 2024 tingkat pusat, telah menyampaikan LADK perbaikan kepada KPU RI melalui Sikadeka,” kata Idham dalam keterangannya, Minggu (14/1/2024).

KPU sebelumnya memberi kesempatan partai politik peserta pemilu untuk memperbaiki dan melengkapi LADK dari 8 hingga 12 Januari 2024.

Dalam rincian total penerimaan dan pengeluaran PSI, KPU mencatat total penerimaan LADK-nya sejumlah Rp2.002.000.000. Sedangkan total pengeluaran LADK Rp180.000.

Selain PSI, ada dua partai politik yang masih belum sesuai ihwal status penerimaan LADK perbaikan. Namun untuk kelengkapannya, kedua partai politik ini dinyatakan lengkap oleh KPU.

Berita Rekomendasi

Kedua partai itu adalah Partai Gelombang Rakyat Indonesia dan Partai Persatuan Pembangunan.

Berdasarkan ketentuan Pasal 325 sampai dengan Pasal 339 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, kegiatan kampanye pemilu didanai dan menjadi tanggung jawab pemilu.

Dalam rangka mewujudkan prinsip berkepastian hukum, akuntabel, dan transparan, peserta pemilu wajib mencatat pendanaan kampanye dimaksud dalam Laporan Dana Kampanye yang terdiri atas 3 jenis laporan, yaitu:

Laporan awal dana kampanye (LADK), laporan pember sumbangan dana kampanye (LPSDK), dan laporan penerimaan dan pengeluara dana kampanye (LPPDK).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas