Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Profil Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin, Sebut ASN Boleh Hadir di Kampanye Pemilu 2024

Berikut ini profil serta sepak terjang Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin, sebut ASN boleh hadir di Kampanye Pemilu 2024

Penulis: garudea prabawati
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Profil Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin, Sebut ASN Boleh Hadir di Kampanye Pemilu 2024
Dok Tribun-timur/renaldi
Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin usai melantik 4 Pj Kepala Daerah, di Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (26/9/2023) 

TRIBUNNEWS.COM - Pj Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Bahtiar Baharuddin, menyebut Aparatur Sipil Negara (ASN) boleh hadir di acara kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Pihaknya mengatakan hal itu sudah diatur dalam UU Pemilu, termasuk hak ASN dalam pilihan politiknya.

Walaupun memang di sisi lain ASN juga terikat dengan aturan terkait netralitas.

"ASN punya hak politik boleh mencoblos. Bahkan di UU Pemilu boleh menghadiri kampanye, tapi tidak boleh gunakan atribut dan tidak boleh artikulasikan," jelas Pj Gubernur Bahtiar, Sabtu (13/1/2024), dikutip dari Tribun-Timur.com.

Artikulasi dimaksudkan terkait gerak-gerik ASN atau melalui simbol tertentu.

Soal netralitas, dirinya mengimbau ASN dapat bijak dalam bersikap dan tahu menempatkan posisi.

Hal tersebut juga menurut Bahtiar untuk menjaga professionalitas berkarier sebagai ASN.

Berita Rekomendasi

"Cinta dalam hati saja, tidak boleh diungkapkan bahkan di artikulasikan secara simbolik maupun gesture. Jadi hati- hati masa karena pemilu karirmu jatuh," ungkap Bahtiar.

 Bahtiar sudah mempertegas netralitas ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 270/12462/BKD.

Surat perihal  Netralitas ASN pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah, Para Staf Ahli Gubernur, Para Asisten, Kepala Perangkat Daerah dan seluruh ASN.

Edaran ini memuat informasi mengenai dasar hukum penegakan atas pelanggaran netralitas ASN dan tindakan-tindakan yang termasuk dalam kategori pelanggaran netralitas.

Baca juga: Masih Ingat Jeniaty Camat Rantepao yang Mundur Usai Dihina Bupati Toraja, Kini Punya Jabatan Baru

ASN disebutnya tak boleh menunjukkan keberpihakan pada calon eksekutif maupun legislatif.

Bahkan lebih jauh, ia meminta ASN menjaga aktivitas media sosial.

Termasuk dalam urusan posting foto sampai memberikan like (menyukai) postingan calon eksekutif maupun legislatif.

Profil dan Sepak Terjang Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin 

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas