Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Pakar Hukum Tata Negara Tanggapi Wacana Pemakzulan Jokowi Jelang Pilpres, Mungkinkah Dilakukan?

Zainal Arifin mengatakan, terdapat tiga alasan seorang presiden dapat dimakzulkan atau diberhentikan dari jabatannya.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Tiga Pakar Hukum Tata Negara Tanggapi Wacana Pemakzulan Jokowi Jelang Pilpres, Mungkinkah Dilakukan?
Kolase Tribunnews
Tiga pakar hukum tata negara: Zainal Arifin Mochtar dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie, dan Yusril Ihza Mahendra yang kini bergabung di TKN Prabowo-Gibran. 

Melihat dari ketiga alasan ini, apakah Jokowi bisa dimakzulkan?

Zainal menjawab, “bisa iya, bisa tidak. Apakah misalnya presiden cawe-cawe dalam pemilu itu bisa dianggap sebagai perbuatan pidana atau perbuatan tercela.

“Secara substansi perdebatannya ada dan panjang, walaupun tentu saja sangat mungkin dikualifikasi terjadi pelanggaran presiden karena selama ini sudah banyak sekali terakumulasi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan itu, banyak sekali sebenarnya," jelas Zainal.

"Cuma apakah bisa dikualifikasikan ke tiga jenis tadi itu pasti ada perdebatannya,” ujarnya kemudian.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas