Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Hal yang Perlu Diketahui Jika Pilpres 2 Putaran: Jadwal Lengkap hingga Syaratnya

Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 kemungkinan besar berlangsung 2 putaran.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in 3 Hal yang Perlu Diketahui Jika Pilpres 2 Putaran: Jadwal Lengkap hingga Syaratnya
Tribunnews/KPU
Tiga capres peserta pemilu 2024: Anies Baswedan, Prabowo Subianto, dan Ganjar Pranowo. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 kemungkinan besar berlangsung 2 putaran.

Opsi itu mengacu pada publikasi hasil sejumlah lembaga survei mengenai elektabilitas pasangan capres-cawapres yang belum menyentuh angka di atas 50 persen.

Jika merunut dari hasil survei itu elektabilitas pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Prabowo-Gibran, rata-rata di atas angka 40 persen.

Sementara dua paslon lainnya, capres-cawapres nomor urut 1 Anies-Muhaimin dan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar-Mahfud kejar-kejaran untuk bisa lolos ke putaran 2 Pilpres.

Pemenang pertama dan kedua nantinya akan maju di putaran dua.

Baca juga: 5 Tanda-tanda Anies Bakal Koalisi dengan Ganjar Jika Pilpres 2 Putaran

Sedangkan pasangan yang mendapat suara paling sedikit akan tersingkir di Pilpres dan tidak bisa ikut pada putaran 2.

Lalu seperti apa Pilpres 2 putaran itu? Berikut hal-hal yang perlu diketahui sebagaimana dirangkum Tribunnews.com, Senin (15/1/2024);

Berita Rekomendasi

1. Diatur dalam UUD 1945

Pilpres 2 putaran diatur dalam konstitusi atau Undang-Undang Dasar 1945.

Lebih jelas diatur pada Pasal 6A Ayat (3) UUD menyebutkan bahwa untuk dinyatakan sebagai pemenang pilpres, pasangan calon presiden dan wakil presiden harus mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pemilu.

Dengan catatan memperoleh sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

Jika tidak ada satu pun pasangan calon yang memenuhi syarat tersebut, maka digelar pilpres putaran kedua.

"Dalam hal tidak ada pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai presiden dan wakil presiden," demikian Pasal 6A Ayat (4) UUD 1945.

Baca juga: Hasil Survei Elektabilitas Capres, Prabowo-Gibran Raih 40 Persen Lebih, Bagaimana Anies dan Ganjar?

Ketentuan mengenai pilpres putaran kedua diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas