Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Hal yang Perlu Diketahui Jika Pilpres 2 Putaran: Jadwal Lengkap hingga Syaratnya

Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 kemungkinan besar berlangsung 2 putaran.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in 3 Hal yang Perlu Diketahui Jika Pilpres 2 Putaran: Jadwal Lengkap hingga Syaratnya
Tribunnews/KPU
Tiga capres peserta pemilu 2024: Anies Baswedan, Prabowo Subianto, dan Ganjar Pranowo. 

Sebagaimana bunyi UUD, apabila tidak ada pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai pemenang, maka paslon yang mendapat suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali melalui pemilu.

Jika perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama didapat oleh 2 paslon maka kedua paslon tersebutlah yang maju ke pilpres putaran kedua.

Namun jika perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh 3 paslon atau lebih, penentuan peringkat pertama dan kedua dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang.

"Dalam hal perolehan suara terbanyak kedua dengan jumlah yang sama diperoleh oleh lebih dari satu pasangan calon, penentuannya dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang," demikian Pasal 416 Ayat (5) UU Nomor 7 Tahun 2017.

Nantinya pasangan calon yang mendapat suara terbanyak akan ditetapkan sebagai pemenang dan selanjutnya dilantik sebagai presiden dan wakil presiden RI.

2. Jadwal Pilpres 1 Putaran dan 2 Putaran

Pilpres 2024 dibuat dalam dua skenario yakni 1 putaran dan 2 putaran. 

Berita Rekomendasi

Jika pada putaran 1 ada pasangan capres-cawapres meraih suara di atas 50 persen maka dinyatakan sebagai pemenang dan tidak ada lagi putaran 2.

Berikut jadwal tersisa Pilpres 1 putaran:

1. Masa kampanye pemilu: 28 November 2023-10 Februari 2024

2. Masa tenang: 11-13 Februari 2024

3. Pemungutan dan penghitungan suara

  • Pemungutan suara: 14 Februari 2024
  • Penghitungan suara: 14-15 Februari 2024
  • Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 15 Februari 2024-20 Maret 2024

4. Penetapan hasil pemilu

  • Jika tidak ada PHPU (perselisihan hasil pemilu): paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari MK
  • Jika ada PHPU: paling lambat 3 hari setelah putusan MK

5. Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden 20 Oktober 2024

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas