3 Hal yang Perlu Diketahui Jika Pilpres 2 Putaran: Jadwal Lengkap hingga Syaratnya
Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 kemungkinan besar berlangsung 2 putaran.
Editor: Hasanudin Aco
Jadwal Putaran 2 Pilpres:
1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 22 Maret 2024-25 April 2024
2. Masa kampanye pemilu: 2-22 Juni 2024
3. Masa tenang: 23-25 Juni 2024
4. Pemungutan suara: 26 Juni 2024
5. Penghitungan suara 26-27 Juni 2024
6. Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 Juni 2024-20 Juli 2024
Sutrisno menjelaskan konstitusi Indonesia UUD 1945 mengatur tentang pemilihan calon presiden dan wakil presiden (pilpres) dua putaran.
Itu bisa dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) jika ada lebih dari 2 pasangan calon presiden-wakil presiden yang memenuhi syarat atau tak ada peserta yang mendapat suara lebih dari 50 persen.
Lebih jelas diatur dalam Pasal 6A Ayat (3) UUD 1945 bahwa pasangan capres-cawapres yang memenangkan kontestasi harus meraih lebih dari 50 persen suara dengan mendapat sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi dan lebih dari setengah total provinsi yang ada.
“Jika tidak ada pasangan capres dan cawapres yang memperoleh suara 50 persen + 1 pada putaran pertama, maka dilaksanakan pilpres putaran kedua,” ujar Sutrisno
Lanjutnya, pasangan yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua kembali berkontestasi mendapatkan suara terbanyak. Pasangan yang mendapat suara paling sedikit tidak bisa lagi ikut dalam putaran kedua.
Kemudian, pasangan yang meraih suara terbanyak di putaran kedua dinyatakan sebagai pemenang di pilpres.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.