Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditanya Soal Wacana Pemakzulan Presiden Jokowi, Elite PKB: Kami Belum Bersikap

Wakil Ketua MPR RI ini menyebut, PKB saat ini tengah fokus untuk memenangkan pasangan nomor urut 1, Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Ditanya Soal Wacana Pemakzulan Presiden Jokowi, Elite PKB: Kami Belum Bersikap
Tribunnews.com/ rizki sandi saputra
Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid mengatakan, pihaknya belum bersikap mengenai wacana pemakzulan atau impeachment terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Abstain, belum bersikap," kata Jazilul saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin (15/1/2024).

Wakil Ketua MPR RI ini menyebut, PKB saat ini tengah fokus untuk memenangkan pasangan nomor urut 1, Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar.

"PKB tidak ambil pusing dengan wacana tersebut (pemakzulan Jokowi) sebab kami fokus pada kerja pemenangan Pilpres No 1 Anies-Muhaimin dan Pileg 2024," ujar Jazilul.

Jazilul menuturkan, pihaknya tidak mengetahui asal muasal wacana pemakzulan terhadap Jokowi.

Lagipula, kata dia, saat ini belum ada pembahasan mengenai wacana pemakzulan terhadap Jokowi di DPR RI.

Berita Rekomendasi

"Kamipun tidak tahu wacana itu muncul dari mana. Setahu saya wacana itu tidak ada pembahasan sedikitpun di parlemen," ucap Jazilul.

Adapun usulan pemakzulan terhadap Presiden Jokowi ini disampaikan kelompok masyarakat sipil ke Menkopolhukam, Mahfud MD.

Mereka di antaranya, Faizal Assegaf, Marwan Barubara, Letjen (Purn) Suharto, Syukri Fadoli, dan lainnya.

"Faizal dan kawan-kawan juga menyampaikan usulan pemakzulan presiden. Saya tidak menyatakan setuju atau tidak terhadap gagasan itu, tapi saya mempersilakan mereka untuk menyampaikannya ke Parpol dan DPR," kata Mahfud dalam keterangan yang terkonfirmasi pada Rabu (10/1/2024).

"Karena institusi itulah yang berwenang menangani usulan seperti itu, tentu dengan melalui prosedur dan memenuhi persyaratan sesuai undang-undang," sambung dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas