KPU: 63 Lembaga Survei Telah Mendaftar untuk Pemilu 2024
KPU RI telah mencatat 63 lembaga yang mengajukan pendaftaran sebagai lembaga survei, jajak pendapat, dan penghitungan cepat hasil Pemilu 2024
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hingga Jumat (12/1/2024), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mencatat 63 lembaga yang mengajukan pendaftaran sebagai lembaga survei, jajak pendapat, dan penghitungan cepat hasil pemilihan umum (Pemilu) 2024.
KPU RI dalam keterangannya menjelaskan, dari 63 lembaga yang mengajukan pendaftaran, 33 lembaga berstatus terdaftar yang berarti sudah diterbitkan Sertifikat Terdaftar.
Sementara 26 lembaga statusnya lengkap yang artinya dalam proses penerbitan Sertifikat Terdaftar. Sedangkan 4 lembaga sedang melakukan perbaikan melengkapi dokumen.
"KPU akan menerbitkan sertifikat bagi lembaga survei atau jajak pendapat yang telah memenuhi persyaratan dimaksud," sebagaimana dikutip dari rilis KPU soal lembaga survei pada Jumat.
Anggota KPU RI August Mellaz mengatakan Ketentuan Pasal 448 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengamanahkan Pemilu 2024 diselenggarakan dengan partisipasi masyarakat
"Salah satunya dapat dilakukan melalui survei atau jajak pendapat tentang Pemilu," ujar Mellaz.
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1035 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024, KPU mengumumkan dan membuka pendaftaran Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat hasil Pemilu.
Pendaftaran itu dilakukan paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan dan akan berakhir pada 15 Januari 2024.
Sebelumnya, lembaga survei yang mendaftar pertama kali tercatat pada tanggal 21 Agustus 2023 atau 5 hari setelah Keputusan KPU Nomor 1035 Tahun 2023 ditetapkan.
Ketua Divisi Partisipasi Masyarakat KPU RI ini juga mengungkapkan ihwal salah satu upaya pelibatan masyarakat dalam penyelenggaraan pemilu adalah penjaminan legitimasi lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat.
Oleh karena itu, untuk mendapatkan legitimasi dalam melaksanakan kegiatan survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil Pemilu, maka lembaga survei atau jajak pendapat dan lembaga hitung cepat wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Baca juga: Hasil Survei Partai Politik Pemilu Legislatif 2024, PDIP Bakal Menangkan Jawa Timur
Berikut 63 lembaga survei yang terdaftar:
1. PT Kio Sembilan Lima (Lembaga Survei Kedai Kopi)
2. PT Poltracking Indonesia
3. PT Ipsos Market Research
4. PT Kompas Media Nusantara
5. Charta Politika/PT Indonesian Consultant Mandiri
6. Voxpol Consulting Center Research and
7. Pandawa Research
8. PT Lingkar Strategi Indonesia
9. PT Parameter Konsultindo (PARMET)
10. Indikator Politik Indonesia
11. Lembaga Survei Nasional
12. Lembaga Klimatologi Politik
13 Polstat Indonesia
14. Political Weather Station (PWS)
15. PT Jaringan Cyrus Nusantara (Cyrus Network)
16. PT Publik Riset Cendekia (Politika Research and Consulting (PRC)i
17. Centre For Strategic International Studies (CSIS) and
18. Lembaga Survei Jakarta
19. Indonesia Polling Stations (IPS)
20. Surabaya Survey Center (SSC)
21. Lembaga Survei Indonesia (LSI)
22. Fixpoll Media Polling Indonesia
23. Forum Rektor PTMA
24. Yayasan Akselerasi Indodata (INDODATA)
25. Surabaya Research Syndicate (SRS)
26. Indopol Survei & Consulting
27. Polsentrum Data Indonesia
28. PT Lingkaran Survei Indonesia
29. PT Citra Publik
30. Saiful Mujani Research And Consulting
31. Rakata Analytics and Advisory
32. Strategi Lingkar Nusantara
33. Trust Indonesia Research & Consulting
34. PUSKAPI (Pusat Kajian Pemilu Indonesia)
35. PT Losta Institute
36. PT Citra Komunikasi LSI
37. PT Lingkaran Survei Kebijakan Publik
38. Populi Center
39. PT SCL Taktika Konsultan
40. PT Citra Publik Indonesia
41. Indekstat Research And Data Science
42. PT Sigi LSI Network
43. PT Konsultan Citra Indonesia
44. Jaringan Isu Publik
45. Lembaga Riset Indonesia
46. Jaringan Suara Indonesia
47. Media Survei Nasional
48. PT Alvara Strategi Indonesia
49. Lingkar Survei Sulawesi (LSS)
50. Ide Cipta Research and Consulting (ICRC)
51. The Haluoleo Institute
52. Media Survei Center Indonesia
53. PT PARAMETER PUBLIK INDONESIA
54. PT Paradigma Riset Nusantara
55. Lembaga Survei Kuadran
56. Nakama Research & Consulting
57. PT Indopolling Riset dan Konsultan
58. PT SINERGI DATA INDONESIA
59. PT LSI NETWORK
60. DEITRO (PT Delt Kabar Indonesia)
61. Algoritma Research & Consulting
62. PUSPOLL INDONESIA
63. Parameter Politik Indonesia