Perludem Soroti Kampanye Peserta Pemilu di Televisi Sebelum Waktunya, Bawaslu Diminta Bertindak
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyoroti dugaan pelanggaran terkait kampanye peserta Pemilu melalui iklan media elektronik
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyoroti dugaan pelanggaran terkait kampanye peserta Pemilu melalui iklan media elektronik, televisi.
Pasalnya, peserta Pemilu belum jadwalnya untuk berkampanye melalui media massa.
Jadwal kampanye melalui media massa itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Pada bagian lampiran PKPU tersebut tertera bahwa kampanye melalui rapat umum, iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring baru dapat dilakukan pada Minggu (21/1/2024) mendatang sampai sebelum masa tenang.
Hal tersebut pun disebut Perludem sudah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Ada beberapa laporan yang masuk, tapi tidak direspon secara memadai. Termasuk juga beberapa iklan pasangan calon presiden partai politik di media televisi itu kan belum boleh," kata Manajer Program Perludem, Fadli Ramadhanil saat ditemui usai acara Catatan Awal Tahun Perludem, Minggu (14/1/2024).
Sayangnya hingga kini, Bawaslu masih bergeming soal pelaporan dugaan pelanggaran Pemilu tersebut.
"Enggak ada respon dari Bawaslu," ujarnya.
Padahal menurut Fadli, untuk menjalankan fungsi pengawasannya, Bawaslu tak mesti menunggu pelaporan dari masyarakat.
Dugaan pelanggaran Pemilu bagi para peserta seharusnya dapat ditemukan Bawaslu dari hasil pemantauan.
"Satu hal yang paling penting, Bawaslu itu tidak perlu menunggu laporan dari masyarakat. Mereka bisa menemukan sendiri dugaan pelanggaran itu dari hasil pengawasan mereka. Nah itu yang enggak terjadi," katanya.
Baca juga: Airlangga : Indonesia Memimpin Diplomasi, Bukan Hanya Duduk dan Dengar Saja
Selain kampanye peserta Pemilu di televisi sebelum waktunya, kinerja Bawaslu juga disorot terkait dugaan pelanggaran penggunaan alat peraga kampanye (APK), misalnya karena ditempelkan ke fasilitas publik.
Kemudian tindak lanjut mengenai temuan transaksi janggal peserta Pemilu dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga disorot.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.