Perludem Soroti Kampanye Peserta Pemilu di Televisi Sebelum Waktunya, Bawaslu Diminta Bertindak
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyoroti dugaan pelanggaran terkait kampanye peserta Pemilu melalui iklan media elektronik
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
KOMPAS.com/ MOH NADLIR
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil ketika ditemui di D Hotel, Jakarta, Selasa (29/5/2018)
Untuk menindak lanjuti temuan tersebut, Bawaslu dinilai dapat menyinkronkannya dengan PPATK sebagai sesama lembaga negara.
Alih-alih menyampaikan dibatasi oleh regulasi, mestinya lembaga pengawas Pemilu tersebut mencari jalan keluar untuk mengatasinya.
"Kalau ada hambatan regulasi ya bukan mengeluh ke publik. Tapi mestinya mereka bicara apa yang akan mereka lakukan untuk mengatasi hambatan regulasi," kata Fadli
Karena itulah sejauh ini, fungsi pengawasan dari Bawaslu diberikan skor 4 dari 10.
Skor itu diberikan terkait dengan lemahnya fungsi pengawasan Pemilu yang dijalankan.
"4-lah. Ya menurut saya sangat lemahlah," ujarnya.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.