Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Enny Tegaskan Norma Syarat Batas Usia Capres/Cawapres Lebih Lanjut Diatur DPR

Syarat batas usia capres/cawapres lebih lanjut diatur oleh pembentuk undang-undang, dalam hal ini DPR.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Erik S
zoom-in Hakim Enny Tegaskan Norma Syarat Batas Usia Capres/Cawapres Lebih Lanjut Diatur DPR
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk seluruhnya permohonan uji formil Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana tepah dimaknai Putusan MK 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas minimal usia capres/cawapres. 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan norma syarat batas usia capres/cawapres lebih lanjut diatur oleh pembentuk undang-undang, dalam hal ini DPR.

Hal tersebut disampaikan Enny melalui alasan berbeda atau concurring opinion-nya dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 145/PUU-XXI/2023 tentang uji formil Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas usia minimal capres/cawapres.

Enny mengatakan, pertimbangan hukum dalam Putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023 sesungguhnya telah menegaskan ihwal pengujian Pasal 169 huruf q UU 7/2017 yang telah dimaknai oleh Mahkamah melalui Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Baca juga: MK Tolak Uji Formil Batas Usia Capres-cawapres dari Denny Indrayana, Pengacara: Bakal jadi Bom Waktu

Adapun dalam Putusan 141/PUU-XXI/2023 tersebut, MK menegaskan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 telah final dan mengikat serta menyerahkan kepada pembentuk undang-undang untuk menentukan lebih lanjut norma persyaratan usia minimal calon presiden dan wakil presiden.

"Jika merujuk kembali pada keterangan pembentuk undang-undang (DPR dan Presiden) dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menyerahkan pada kebijaksanaan Mahkamah untuk memutus persoalan konstitusionalitas norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017, sekalipun pembentuk undang-undang menyadari bahwa hal tersebut merupakan kebijakan hukum terbuka, maka dalam Putusan Nomor 141/PUU-XXI/2023, Mahkamah menegaskan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 telah final dan mengikat serta menyerahkan kepada pembentuk undang-undang untuk menentukan lebih lanjut norma persyaratan usia minimal calon presiden dan wakil presiden yang dialternatifkan dengan calon presiden dan/atau wakil presiden yang merupakan public officials maupun elected officials," ucap Enny, dikutip dari Salinan Putusan MK 145/PUU-XXI/2023, pada Selasa (16/1/2024).

"Pada prinsipnya semua diserahkan kepada pembentuk undang-undang," sambungnya.

BERITA REKOMENDASI

Enny menilai substansi yang dipersoalkan oleh Para Pemohon Perkara 145, yakni Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar, telah dijawab MK melalui Putusan 141/2023 tersebut.

"Meskipun dengan bentuk pengujian yang berbeda, namun esensi yang dimohonkan dalam perkara a quo (145/2023) adalah sama dengan perkara terdahulu yakni mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana dimaknai oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, maka pertimbangan hukum dalam perkara 141/PUU-XXI/2023 mutatis mutandis berlaku juga untuk permohonan a quo," ucapnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk seluruhnya permohonan uji formil Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana telah dimaknai Putusan MK 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas minimal usia capres/cawapres.

Sidang pembacaan putusan ini dihadiri oleh delapan hakim, kecuali Anwar Usman. Hal tersebut sesuai Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dan permohonan Para Pemohon untuk tidak melibatkan adik ipar Presiden Joko Widodo itu ikut menangani Perkara 145/PUU-XXI/2023 ini.

Baca juga: Respons Denny Indrayana Setelah MK Tolak Permohonannya soal Uji Formil Batas Usia Capres/Cawapres

"Dalam provisi, menolak permohonan provisi Para Pemohon," kata Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan, di Gedung MKRI, pada Selasa (16/1/2024).


"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya," sambung Suhartoyo.

Adapun dalam petitum provisi usai mengajukan perbaikan permohonan, Denny dan Zainal meminta agar MK menyatakan menunda berlakunya ketentuan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182 tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 6109) sebagaimana dibuat oleh MK melalui Putusan 90/PU-XXI/2023.

Kemudian, meminta MK agar menyatakan menangguhkan tindakan/kebijakan yang berkaitan dengan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 6109) sebagaimana dibuat oleh MK melalui Putusan 90/PU-XXI/2023.

Selain itu, Pemohon meminta MK memeriksa permohonan mereka secara cepat dengan tidak meminta keterangan kepada MPR, DPR, Presiden, DPD, atau pihak terkait lainnya. 

Baca juga: MK Putus Perkara Batas Usia Capres-Cawapres yang Diajukan Denny Indrayana dan Zainal Arifin Besok

Mereka juga meminta MK memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan tersebut tanpa campur tangan Hakim Konstitusi Anwar Usman.

Sedangkan dalam petitumnya, Denny dan Zainal meminta MK mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya.

"Menyatakan pembentukan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 6109) sebagaimana dibuat oleh MK melalui Putusan 90/PUU-XXI/2023 tidak memenuhi syarat formil berdasarkan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian bunyi petitum Pemohon dalam Surat Perbaikan Permohonan, dikutip dari laman MKRI, pada Senin (15/1/2024).

Tak hanya itu, Denny dan Zainal meminta MK memerintahkan kepada penyelenggara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden RI tahun 2024 untuk mencoret peserta pemilu yang mengajukan pendaftaran berdasarkan pada Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilhan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 109 ) sebagaimana dibuat oleh MK melalui Putusan 90/PU-XXI/2023, akibat telah dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Atau menetapkan agenda tambahan khusus bagi peserta pemilu yang terdampak untuk mengajukan calon pengganti dalam rangka melaksanakan putusan ini dengan tidak menunda pelaksanaan Pemilu 2024," kata Para Pemohon.
 

--

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas