Komisi Yudisial Bakal Pantau Persidangan Perkara Pemilu dan Pilkada 2024
Pemantauan persidangan ini dilakukan karena perkara terkait dengan politik uang, menggunakan fasilitas negara dalam kampanye, kampanye di tempat ibada
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) berkomitmen mendukung kelancaran pelaksanaan Pemilu Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang bersih dan adil.
Salah satu peran KY adalah melakukan pengawasan dan pemantauan persidangan Pemilu dan Pilkada 2024.
“Hal ini merupakan upaya KY untuk mewujudkan peradilan yang bersih, berwibawa, dan akuntabel, sekaligus menjaga kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara pemilu maupun pilkada di pengadilan,” ujar komisioner sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, dalam keterangannya, Selasa (16/1/2024).
Pemantauan persidangan menjadi langkah preventif untuk memastikan hakim bersikap independen dan imparsial dalam memutus, tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.
"Selain melakukan proses pengawasan terhadap perilaku hakim dengan berpedoman pada KEPPH, KY juga siap melakukan pemantauan sidang perkara Pemilu dan Pilkada. Program ini juga untuk menjaring keterlibatan masyarakat sehingga membangun kesadaran bersama bahwa dalam mewujudkan peradilan bersih," lanjut Mukti.
Pada Pemilu 2019, KY juga telah melakukan kegiatan pemantauan perkara pemilu yang perkaranya tersebar di beberapa provinsi di Indonesia.
Baca juga: ASN Berada dalam Pemantauan, Menpan RB Gandeng KASN dan Bawaslu Sanksi Pelanggar Netralitas Pemilu
KY telah melakukan 28 pemantauan persidangan Pemilu 2019 di beberapa provinsi, seperti Jawa Tengah, DKI Jakarta, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Sumatera utara, dan lainnya.
Pemantauan persidangan ini dilakukan karena perkara terkait dengan politik uang, menggunakan fasilitas negara dalam kampanye, kampanye di tempat ibadah, menyebabkan suara pemilih tidak bernilai.
Kebanyakan kasus melibatkan calon legislatif, bahkan beberapa di antaranya adalah kepala daerah dan calon legislatif (caleg).
Baca juga: Bawaslu Tak Maksimal Awasi Dana Kampanye Peserta Pemilu Karena Akses Dibatasi KPU
Dalam melakukan pemantauan tersebut, KY akan berkolaborasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kementerian Pemuda dan Olahraga RI, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, serta Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
"Di samping telah dilakukan penandatangan nota kesepahaman, KY bersama lembaga-lembaga tersebut juga akan menggelar deklarasi sebagai wadah bagi para pemangku kepentingan untuk berkomitmen bersama dalam mengawasi dan mencegah terjadinya kecurangan atau pelanggaran hukum dalam persidangan perkara pemilu dan pilkada," kata Mukti Fajar.
Sekadar informasi, Deklarasi Pengawasan Persidangan Pemilu dan Pilkada Untuk Peradilan Yang Jujur dan Adil" pada Rabu, 17 Januari 2024.