Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Pastikan Pengancam Anies Baswedan di Kaltim Bukan karena Politik Tapi Spontan

Polisi memastikan RA, sosok pengancam calon presiden (capres) nomor urut 1, Anies Baswedan tidak terkait dengan unsur politik.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Polisi Pastikan Pengancam Anies Baswedan di Kaltim Bukan karena Politik Tapi Spontan
Tribun Kaltim
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo (kiri) dan Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim, Kompol Kadek Adi Budi (kanan) mengumumkan Tim Polda Kaltim mengamankan terduga pelaku pengancaman penembakan terhadap Capres Anies Baswedan. Polisi memastikan RA, sosok pengancam calon presiden (capres) nomor urut 1, Anies Baswedan tidak terkait dengan unsur politik. 

Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Jawa Timur menangkap sosok pengancam Anies Baswedan di wilayah Jember, Jawa Timur pada Sabtu (13/1/2024) berinisial AWK (23).

"Alhamdulillah kita berhasil dan saat ini pelakunya sudah ditangkap dengan inisial AWK umur 23 tahun di daerah Jawa Timur tepatnya TKPnya di Jember," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan di Gedung Div Humas Polri, Sabtu (13/1/2024).

Lebih lanjut Sandi menuturkan bahwa berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan petugas, AWK mengaku bahwa dirinya telah mencuitkan dengan nada ancaman terhadap Anies.

Adapun AWK melontarkan cuitan bernada ancaman dengan menggunakan akun tiktok bernama @calonistri71600.

"Bahwa dia sudah mengakui untuk itu pengakuannya sudah ada bahwa dia benar dia yang mencuitkan dia yang punya akun," jelasnya.

Baca juga: Pria Pengancam Anies Baswedan Ditangkap saat Bekerja, Keluarga dan Tetangga Kaget

Meski begitu, Sandi belum merinci cuitan bernada ancaman seperti apa yang dilontarkan oleh AWK melalui akun tiktoknya terhadap Anies.

Begitu pula dengan motif dari AWK, Sandi juga mengaku belum bisa membeberkan hal itu lantaran hal ini penyidik masih lakukan proses pemeriksaan.

Berita Rekomendasi

"Untuk informasi lebih dalam mohon waktu saat ini tim tengah mendalami baik untuk motifnya kemudian hal lainnya yang bisa kita informasikan berikutnya," tuturnya.

Atas perbuatannya itu, AWK kata Sandi terancam dikenakan Pasal 29 UU ITE tentang pengancaman melalui media.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas