Respons Denny Indrayana Setelah MK Tolak Permohonannya soal Uji Formil Batas Usia Capres/Cawapres
Menurut Denny, permohonan yang diajukannya dapat menjadi kesempatan untuk menyelamatkan demokrasi dan Pemilu 2024 yang lebih konstitusional.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Denny Indrayana buka suara mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145/PUU-XXI/2023.
Perkara 145 tersebut diajukan Denny Indrayana bersama koleganya, Zainal Arifin Mochtar. Mereka selaku Para Pemohon menguji formil Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan MK 90/PUU-XXI/2023.
Denny menyayangkan MK tak menyambut baik permohonan tersebut dengan menolak pengujian yang diajukan pihaknya.
Baca juga: BREAKING NEWS MK Tolak Uji Formil Batas Usia Capres/Cawapres yang Diajukan Denny Indrayana
Menurut Denny, permohonan yang diajukannya dapat menjadi kesempatan untuk menyelamatkan demokrasi dan Pemilu 2024 yang lebih konstitusional.
"Semestinya MK memiliki kesempatan untuk memperbaiki dan menyelamatkan demokrasi melalui dikabulkannya permohonan uji formil yang kami ajukan," kata Denny, dalam keterangannya, pada Selasa (16/1/2024).
"Sangat disayangkan kemudian MK tidak mau bahkan tidak berani mengoreksi skandal Mahkamah Keluarga-gate yang mencoreng demokrasi dan konstitusi” sambungnya.
Baca juga: Hari Ini, MK Akan Putuskan Perkara Batas Usia Capres/Cawapres Diajukan Denny Indrayana
Sementara itu, pakar hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar mengatakan, Putusan 145 ini akan menjadi sumber persoalan dalam beberapa hal.
"Pertama, MK jangankan menegakkan hukum, menegakkan UU saja tidak. Padahal ada kesempatan untuk melakukan terobosan untuk penegakan hukum dan UU, tetapi keduanya tidak dilakukan. MK membiarkan ruang kosong yang belum diisi dengan alasan yang terlalu sederhana," ucap Zainal.
Selain itu, melalui Putusan 145, MK melanjutkan kondisi ketidakjelasan konstitusional salah satu kandidat.
"Dan itu bom waktu yang kembali akan menjadi ujian di permohonan lanjutannya termasuk sengketa pilpres” ucap Zainal.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk seluruhnya prmohonan uji formil Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana telah dimaknai Putusan MK 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas minimal usia capres/cawapres.
Sidang pembacaan putusan ini dihadiri oleh delapan hakim, kecuali Anwar Usman. Hal tersebut sesuai Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dan permohonan Para Pemohon untuk tidak melibatkan adik ipar Presiden Joko Widodo itu ikut menangani Perkara 145/PUU-XXI/2023 ini.
"Dalam provisi, menolak permohonan provisi Para Pemohon," kata Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan, di Gedung MKRI, pada Selasa (16/1/2024).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.