Ketua MPR: Pemakzulan Jokowi Jauh Panggang Dari Api
Bambang Soesatyo atau Bamsoet, menilai wacana pemakzulan Presiden Joko Widodo atau Jokowi masih sangat jauh untuk terlaksana.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR RI), Bambang Soesatyo atau Bamsoet, menilai wacana pemakzulan Presiden Joko Widodo atau Jokowi masih sangat jauh untuk terlaksana.
Dirinya mengatakan proses pemakzulan dapat digulirkan melalui proses hak angket di DPR.
"Soal pemakzulan sangat jauh dari panggang dari api, karena semua mekanisme hak angket, hak angket itu prosesnya di DPR," ujar Bamsoet di Restoran Parle, Jakarta, Rabu (17/1/2024).
Bamsoet mengatakan dulu dirinya juga sempat menggulirkan hak angket di DPR ketika kasus Century mencuat.
Namun, hak angket DPR tersebut tidak terlaksana menjadi pemakzulan.
Baca juga: Mahfud Tegaskan Menko Polhukam Tidak Urus Pemakzulan Presiden
Menurut Bamsoet, terdapat sejumlah persyaratan untuk mewujudkan pemakzulan.
"Jadikan sulit jadi harus didukung terutama oleh 25 anggota DPR, lebih dari dua fraksi tapi kemudian kita harus memberikan argumen yang kuat lalu diputuskan di sidang paripurna. Apakah semua partai setuju? Belum tentu, jadi masih jauh, itu pembahasannya pun panjang," jelas Bamsoet.
Selain itu, Bamsoet mengungkapkan ada prosesnya juga di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau MK tidak sependapat, enggak bisa, jadi jauh api dari panggang," tutur Bamsoet.
Baca juga: Soroti Isu Pemakzulan Presiden: Fahri Hamzah Singgung Kekuatan Asing, Yusril Ihza Jelaskan Ini
Sejauh ini, menurut Bamsoet, kepuasan masyarakat terhadap Jokowi juga masih tinggi.
"Survei terakhir kan kesukaan masyarakat pada Jokowi masih tetap di kisaran 80 persen," pungkasnya.
Sebelumnya, Menko Polhukam RI Mahfud MD menerima audiensi dari salah satu kelompok masyarakat sipil.
Mereka, kata Mahfud, terdiri dari Faizal Assegaf, Marwan Barubara, Letjen (Purn) Suharto, Syukri Fadoli, dan lainnya.
Mahfud mengatakan satu di antara yang mereka sampaikan adalah perihal usulan pemakzulan Presiden.
"Faizal dan kawan-kawan juga menyampaikan usulan pemakzulan presiden. Saya tidak menyatakan setuju atau tidak terhadap gagasan itu, tapi saya mempersilakan mereka untuk menyampaikannya ke Parpol dan DPR," kata Mahfud dalam keterangan yang terkonfirmasi pada Rabu (10/1/2024).
"Karena institusi itulah yang berwenang menangani usulan seperti itu, tentu dengan melalui prosedur dan memenuhi persyaratan sesuai undang-undang," kata dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.