Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Soroti Perlunya Sanksi Tegas bagi Pejabat Publik yang Tak Laporkan LHKPN, Minta Diberhentikan

KPK meminta kepada capres-cawapres agar memberikan sanksi pemberhentian bagi pejabat publik yang tidak melaporkan LHKPN.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Suci BangunDS
zoom-in KPK Soroti Perlunya Sanksi Tegas bagi Pejabat Publik yang Tak Laporkan LHKPN, Minta Diberhentikan
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango. KPK meminta kepada capres-cawapres agar memberikan sanksi pemberhentian bagi pejabat publik yang tidak melaporkan LHKPN. 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara, Nawawi Pomolango, menyoroti perlunya sanksi tegas bagi pejabat publik yang tidak taat untuk melaporkan harta kekayaannya lewat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Nawawi mengatakan, tidak adanya sanksi tegas membuat adanya puluhan ribu pejabat publik yang mengabaikan LHKPN.

Pernyataannya ini dilandasi oleh tidak adanya pasal yang mengatur pemberian sanksi di UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

"Penguatan instrumen LHKPN, UU Nomor 28 Tahun 1999, yang menjadi dasar bagi KPK melakukan pendaftaran serta pemeriksaan LHKPN."

"Namun undang-undang ini tidak menyebutkan sanksi yang tegas, selain sanksi administrasi untuk ketidakpatuhan terhadap kewajiban. Akibatnya, saat ini kepatuhan penyampaian LHKPN secara lengkap diabaikan oleh 10.000 dari 371.000 penyelenggara negara," ujarnya dalam acara Paku Integritas Capres-Cawapres dan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/1/2024).

Nawawi mengungkapkan, dalam konteks kasus korupsi, LHKPN hanya dijadikan syarat administratif saja.

Dia pun menyesalkan adanya pejabat publik yang tidak melaporkan LHKPN secara lengkap tetap diangkat menjadi pembantu Presiden.

BERITA TERKAIT

"Realitanya penyelenggara negara yang tidak menyampaikan LHKPN secara lengkap dan benar, LHKPN-nya tetap diangkat dalam jabatan pembantu presiden atau pejabat publik lainnya," tuturnya.

Terkait hal ini, Nawawi berharap kepada capres-cawapres yang terpilih untuk membuat aturan pemberhentian bagi pejabat publik yang tidak melaporkan LHKPN.

"Untuk itu KPK meminta komitmen nyata dari capres-cawapres, ketika nanti terpilih untuk menguatkan peran LHKPN dengan pemberian sanksi berupa pemberhentian dari jabatan publik kepada pembantu presiden ataupun pimpinan instansi yang lembaganya tidak patuh terhadap kewajiban penyampaian LHKPN secara lengkap," katanya.

Baca juga: Gaya Anies-Muhaimin, Prabowo-Gibran, dan Ganjar-Mahfud Saat Hadiri Dialog Paku Integritas di KPK

Tak hanya soal kepatuhan, Nawawi juga berharap pejabat publik yang menyembunyikan hartanya dan tidak terdaftar dalam LHKPN agar diberhentikan.

Di sisi lain, dia turut meminta kepada capres-cawapres terpilih agar menjadikan LHKPN menjadi salah satu kriteria ketika akan mengangkat seorang pejabat publik.

"Kami mohon capres-cawapres terpilih nantinya, menjadikan LHKPN dan hasil pemeriksaan LHKPN sebagai salah satu kriteria promosi pengangkatan seseorang dalam jabatan publik."

"KPK siap menyampaikan hasil pemeriksaan LHKPN kepada Presiden untuk ditindaklanjuti," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas