KPK Soroti Perlunya Sanksi Tegas bagi Pejabat Publik yang Tak Laporkan LHKPN, Minta Diberhentikan
KPK meminta kepada capres-cawapres agar memberikan sanksi pemberhentian bagi pejabat publik yang tidak melaporkan LHKPN.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Suci BangunDS
Sebagai informasi, acara ini dihadiri oleh tiga paslon yaitu capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimiin Iskandar; capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka; dan capres cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Nawawi, sebelumnya, mengatakan bahwa digelarnya acara ini bukan untuk ajang debat ketiga paslon ataupun adu program pemberantasan korupsi dari antar paslon.
"Formatnya tidak dalam bentuk debat, kami pastikan itu tidak ada, juga bukan adu program," kata Nawawi dalam konferensi pers, Selasa (16/1/2024).
Baca juga: Sambangi KPK, Ganjar Pranowo Singgung Track Record dalam Pemberantasan Korupsi
Dia menjelaskan dalam acara ini turut dipaparkan hambatan-hambatan yang dialami komisi anti rasuah selama ini.
"Forum itu kami maksudkan lembaga ingin menyampaikan kepada para calon ini problem apa saja, hambatan apa saja yang kita temukan dalam upaya pemberantasan korupsi," tuturnya.
Dalam acara ini, Nawawi mengatakan setidaknya ada 10 persoalan yang dialami KPK da akan disampaikan kepada ketiga paslon.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Pilpres 2024
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.