Diminta Mundur dari Wali Kota Solo, Gibran Bakal Evaluasi Perwali yang Tertunda
Gibran Rakabuming Raka, bakal melakukan evaluasi terhadap sejumlah Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai tindak lanjut dari beberapa Perda Solo.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Garudea Prabawati
"Perda yang operasionalnya harus memakai perwali ya mungkin karena kesibukan beliau perwali belum ada sehingga tidak efektif," ucapnya.
"Perda Ketenagakerjaan, Pajak dan Retribusi, banyak. Sehingga itu menyebabkan tidak efektif,” lanjutnya.
Selain Perda Ketenagakerjaan dan Perda Pajak Retribusi, ada pula Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang membutuhkan perwali mengenai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Namun hingga kini perwali unyuk perda itu juga belum kunjung disahkan.
Respons Wakil Wali Kota Solo
Adapun selama cuti, tugas-tugas Gibran sebagai Wali Kota harus didisposisikan kepada sang Wakil, Teguh Prakosa.
Teguh Prakosa pun buka suara menyikapi tugas kepala pemerintahan yang akhirnya dibebankan kepada dirinya.
Awalnya Teguh memilih untuk tak berkomentar banyak dengan anggapan kinerja Pemerintah Kota (Pemkot) tidak efektif dan efisien karena sering ditinggal Gibran.
"Saya tidak komentar," ujar Teguh, Rabu (17/1/2024).
Namun ketika disinggung soal perwali, Teguh mengaku tidak bisa menggantikan tugas tersebut.
Meski diamanahi sebagai tangan kanan Gibran, ia menerangkan bahwa dirinya tak bisa sepenuhnya mengambil kebijakan.
"Kalau kita kan Wakil, awak karo sikil (tubuh dan kaki), kepalanya kan di sana."
"Saya tidak bisa mengambil kebijakan, saya hanya menjalankan tugas-tugas keseharian. Itu kan tugas Wakil," ujarnya.
Lebih lanjut, Teguh mengaku bakal berkoordinasi lagi soal macetnya operasional Perda itu.