RUU Perampasan Aset Mandek di DPR, Ganjar Singgung Lobi-Lobi Partai Politik
Ganjar mengatakan lobi-lobi parpol pun menjadi salah satu kunci dalam pengesahan RUU Perampasan Aset.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Febri Prasetyo
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo, mengungkit soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait upaya pemberantasan korupsi.
Menurutnya, RUU Perampasan Aset yang hingga kini tak kunjung disahkan itu tak lepas dari peran partai politik di parlemen.
Lobi-lobi parpol pun dinilai menjadi salah satu kunci dalam pengesahannya.
"Kalau kita bicara perampasan aset maka itu RUU. RUU ada dua, satu dari eksekutif, dua dari legislatif. Di sana ada partai-partai. Setiap pembentukan pasti ada lobi," kata Ganjar usai acara Penguatan Antikorupsi untuk Capres-Cawapres 2024 (PAKU Integritas) yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (17/1/2024) malam.
Untuk menghadapi lobi-lobi itu, dia mengklaim sudah khatam cara-caranya.
Dia pun menyinggung pemerintah dan para anggota dewan yang saat ini menjabat karena kerap saling lempar kewenangan.
"Saya dan Pak Mahfud pernah di badan legislasi, kita mengerti caranya. Maka kalau komitmennya ada, ya turun. Tidak bisa kemudian kita hanya ngelempar-lempar, itu salahmu, ini salah sini, kemudian tidak dikerjakan," ujarnya.
Terkait RUU Perampasan Aset sendiri, berdasarkan laman resmi DPR, saat ini statusnya masih dalam pembahasan.
Padahal, RUU tersebut merupakan satu dari 39 prolegnas prioritas tahun 2023. Namun, dalam Rapat Paripurna DPR pada 2023, RUU tersebut tak dibacakan.
Padahal, Surat Presiden (Surpres) tentang RUU Perampasan Aset sudah ada di DPR.
Baca juga: Bicarakan Pemberantasan Korupsi, Ganjar Singgung Pentingnya OTT KPK
Ketua DPR Puan Maharani pun mengklaim hal itu lantaran adanya permasalahan yang masih harus dibahas.
"Terkait dengan (RUU) Perampasan Aset, hari ini komisi III sedang fokus membahas tiga permasalahan atau RUU yang masih dibahas untuk bisa menyelesaikan rancangan undang undang yang ada di setiap komisinya," ujar Puan, Rabu (12/7/2023).
Puan ingin RUU bisa diselesaikan maksimal dua tahun beserta tata tertibnya setiap tahun.
"Jika kemudian dua sudah selesai, silakan menambah. Namun, jika belum selesai, harus diselesaikan dahulu rancangan undang undang tersebut," ujarnya.
(Tribunnews)