Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pekerja Migran di Luar Negeri 7 Juta, Tapi Pemilih Tetap di KPU Cuma 1,7 Juta, Bagaimana Ceritanya?

Migrant Care mendapati daftar pemilih tetap (DPT) pekerja migran yang tidak sinkron dengan berbagai basis data.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pekerja Migran di Luar Negeri 7 Juta, Tapi Pemilih Tetap di KPU Cuma 1,7 Juta, Bagaimana Ceritanya?
dok.
Staf Pengelolaan Pengetahuan, Data, dan Publikasi Migrant Care, Trisna Dwi Yuni Aresta 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -

Jutaan pekerja migran Indonesia yang mencari nafkah di luar negeri dikhawatirkan tidak bisa mendapatkan hak suaranya di Pemilu 2024 dan Pilpres 2024 karena perbedaan data yang sangat lebar antara sejumlah instansi pemerintah dengan di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Migrant Care, organisasi nirlaba di bidang advokasi pekerja migran Indonesia di luar negeri, mendapati daftar pemilih tetap (DPT) pekerja migran yang tidak sinkron dengan berbagai basis data.

Total DPT luar negeri ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencapai 1.750.474 orang, terdiri dari 751.260 pemilih laki-laki dan 999.214 pemilih perempuan.

Namun berdasarkan basis data Migrant Care, ada 7 juta lebih WNI pekerja migran yang tinggal di luar negeri.

Perbedaan jumlah pekerja migran juga ditemukan dalam basis data Bank Indonesia, Kementerian Ketenaga Kerjaan, dan Bank Dunia.

Berita Rekomendasi

"Memang pendataanya meninggalkan pekerja migran karena menurunnya daftar pemilih tetap luar negeri yg ditetapkan KPU yang jumlahnya hanya 1,7 dari 7 juta jiwa," ujar Staf Pengelolaan Pengetahuan, Data, dan Publikasi Migrant Care, Trisna Dwi Yuni Aresta dalam konferensi pers Catatan Awal Pemantauan Pemilu Luar Negeri, Kamis (18/1/2024).

"Menurut Bank Indonesia ada 3,6 juta, menurut Menteri Ketenaga Kerjaan ada 6,5 juta, bahkan Bank Dunia menyatakan ada 8 juta," imbuhnya.

Data tersebut baru ditinjau dari WNI yang bekerja, belum termasuk mahasiswa di luar negeri.

Baca juga: Cara Cek Daftar Pemilih Tetap untuk Pemilu 2024, Link cekdptonline.kpu.go.id

Menurut Trisna, perbedaan yang signifikan ini ke depannya berpotensi menghilangkan hak pilih WNI pekerja migran di luar negeri.

"Belum lagi mobilisasi manusia yang cukup tinggi sekarang ini. Misal mengenai mahasiswa dan beberapa mobilisasi lainnya. Nah ini tentu berpotensi besar penghilangan hak politik yang dimiliki warga negara Indonesia yang mayoritas saya tekankan sekali lagi adalah pekerja migran Indonesia," kata Trisna.

Baca juga: KPU Kabupaten/Kota dan PPLN Sudah Tetapkan Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024

Selain pendataan yang tidak sinkron, potensi kehilanggan hak pilih juga terlihat dari penentuan jadwal pemungutan suara.

Hal itu karena pemungutan suara di luar negeri dilakukan bersamaan dengan tahun baru imlek.

Padahal mayoritas WNI pekerja migran berada di negara dengan budaya yang kental akan perayaan Imlek, seperti Hongkong, Taiwan, dan Singapura.

Baca juga: KPU Laksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi untuk Tetapkan Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024

"Ini juga pada akhirnya menyusahkan pekerja migran untuk izin kepada majikan meskipun surat izin itu sudah dikeluarkan oleh KPU kepada para majikan untuk mengizinkan para pekerjanya untuk melakukan pemilihan umum."

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas