Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

RBPR Mengecam Penangkapan Palti Hutabarat Terkait Rekaman Forkopimda Batubara Menangkan Prabowo

Rumah Bersama Pelayan Rakyat (RBPR) mengecam penangkapan terhadap penggiat media sosial Palti Hutabarat (40) atas perintah Bareskrim Mabes Polri.  

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Wahyu Aji
zoom-in RBPR Mengecam Penangkapan Palti Hutabarat Terkait Rekaman Forkopimda Batubara Menangkan Prabowo
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Koordinator Bantuan Hukum Rumah Bersama Pelayan Rakyat (RBPR) Sirra Prayuna. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri membenarkan menangkap pegiat media sosial bernama Palti Hutabarat oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Palti ditangkap atas dugaan penyebaran hoaks di rumahnya Deli Tua, Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara.

Di mana, sebelumnya Palti ditanggap atas dugaan hoaks rekaman pembicaraan diduga pejabat di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara (Sumut) yang mengarahkan agar dana desa dipakai untuk pemenangan paslon capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.

Menanggapi itu, Rumah Bersama Pelayan Rakyat (RBPR) mengecam penangkapan terhadap penggiat media sosial Palti Hutabarat (40) atas perintah Direktorat Tindak Pidana Siber  Bareskrim Mabes Polri.  

“Palti ditangkap karena memposting rekaman komunikasi Kajari dan Pejabat Forkopinda di Kabupaten Batubara (Sumut), yang mengarahkan para Kepala Desa agar mengutip dana desa sebesar 50 persen, untuk mendukung kemenangan pasangan Prabowo-Gibran,” kata Koordinator Bantuan Hukum RBPR Sirra Prayuna kepada wartawan, Jumat (19/1/2024).

Menurut Sirra, perintah penangkapan itu didasarkan kepada UU ITE, yang selama ini dikenal sebagai 'pasal karet' untuk membungkam warga yang bersifat kritis, utamanya kritis terhadap kekuasaan.

Berita Rekomendasi

“RBPR mengecam keras penangkapan Palti, karena itu adalah bentuk kesewenang-wenangan penguasa untuk membungkam warga, sementara konstitusi kita memberi ruang bagi kebebasan berpendapat dan berekspresi,” ujar Sirra.

Dalam hal ini, kata dia, RBPR siap memberikan bantuan hukum jika diminta. 

RBPR, lanjut Sirra, akan mengajak kepada seluruh pegiat masyarakat sipil untuk sama-sama mengawal kasus ini, agar aparat Polri lebih netral dalam membaca ujaran di media sosial.

“Sekali lagi kami mengajak, untuk semua elemen anak bangsa merapatan barisan untuk bersama-sama melawan rezim otoriter,” tegas Sirra.

Diberitakan sebelumnya, Polri membenarkan menangkap pegiat media sosial bernama Palti Hutabarat oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

"Kami sudah menelusuri, yang pertama benar, bahwasanya proses penangkapan telah dilakukan oleh Dittipidsiber Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat (19/1/2024).

Meski begitu, Trunoyudo belum menjelaskan lebih detil terkait penangkapan terhadap Palti Hutabarat tersebut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas