Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

TPN Ganjar-Mahfud Terkejut Relawan Palti Hutabarat Ditangkap Bareskrim Imbas Dugaan Penyebaran Hoaks

Todung Mulya Lubis mempertanyakan relawan Palti Hutabarat ditangkap dalam kasus dugaan penyebaran hoaks soal rekaman suara Forkopimda Batubara.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
zoom-in TPN Ganjar-Mahfud Terkejut Relawan Palti Hutabarat Ditangkap Bareskrim Imbas Dugaan Penyebaran Hoaks
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud merespon penangkapan relawan Palti Hutabarat, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (19/1/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mempertanyakan relawan Palti Hutabarat ditangkap dalam kasus dugaan penyebaran hoaks soal rekaman suara Forkopimda Batubara.

Diketahui Palti Hutabarat telah ditangkap di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan sekira pukul 03.44 WIB, Jumat (19/1/2024).

Palti Hutabarat sendiri merupakan mantan relawan Pro Jokowi (Projo) dan kini mendukung Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024.

"Saya harus mengatakan bahwa kami semua terkejut mendengar relawan dan aktivis medsos Palti ditangkap pihak Bareskrim pukul 03.00 pagi," kata Todung kepada awak media di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (19/1/2024).

Praktisi hukum ini menceritakan ada dua mobil yang berisi 10 orang mendatangi kediaman Palti membawa surat penangkapan.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyebaran Hoaks, Palti Hutabarat Terancam 12 Tahun Penjara

"Dia ditangkap karena dipersangkakan menyebarkan kabar bohong dan atau tidak pasti yang menimbulkan keonaran," sambungnya.

Berita Rekomendasi

Todung menjelaskan ada begitu banyak pasal yang digunakan pihak kepolisian untuk menjerat saudara Palti.

"Dipersangkakan disalahkan karena menyebarluaskan video mengenai percakapan beberapa pihak di Kabupaten Batubara. Yang melibatkan Dandim, Kapolres, Kejari dan pejabat Bupati," kata Todung.

Menurutnya rekaman suara percakapan tersebut sudah jauh viral sebelum diunggah Palti di sosial media miliknya.

Baca juga: Sosok Palti Hutabarat, Ditangkap karena Rekaman Forkopimda Dukung Paslon 02, Eks Anggota Projo

Bahkan kata Todung Bawaslu sudah membantah isi rekaman tersebut.

"Kenapa tiba-tiba ada penangkapan. Sekali lagi kami tidak bisa memahami kenapa ada penangkapan," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan Kompas.Medan, heboh video di media sosial yang berisi rekaman dengan narasi Forum Komunikasi Daerah (Forkopimda) Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, berbincang mendukung calon presiden nomor urut 2.

Dari rekaman yang diunggah akun TikTok @nasionalcorruption, terdengar sejumlah pihak yang berbicara.

"Bocor rekaman perbincangan antara Dandim, Bupati, Kapolres dan Kajari Batubara," tulis narasi video

Berikut isi rekaman tersebut:

"Ya per kecamatan ya tambah-tambahlah, jadi untuk kepala desa ini langsung saja kita diarahkan ke 02. Itu dulu yang pertama, tidak ada cerita lain, tak ada cerita apapun, menangkan 02 di desa masing-masing."

"Terkait masalah peluru, itu masih diupayakan dengan Pj supaya sebelum Pilpres keluar, dengan catatan Rp 100 dikeluarkan dari situ. Dana dari desa itu, Rp 50 dikirim ke sana, untuk mereka pergunakan untuk penggunaan serangan,'' bunyi rekaman tersebut.

"Itu penggunaannya ada Pj di situ, Kapolres di situ, Dandim di situ, Kajari di situ. penggunaan itu, penggunaan itu untuk Pilpres operasionalnya, jadi yang Rp50 tinggal di desa dan ini macam tahun lalu uda tahu senior-senior, tahun ini mudah mudahan tidak ada pemeriksaan terkait tahun 2024,"

"Karena itu uda komitmen tidak ada pemeriksaan, tetapi dengan catatan ya, kita harus komitmen juga, jangan nanti macam tahun kemarin, siram, katanya siram 10 masuk 40. Kalah juga,kalau macam desa awak bisalah,"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas