Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jawaban Gibran saat 'Dikoreksi' Mahfud dan Cak Imin soal Redistribusi Tanah, Singgung soal MoU di MA

Dikoreksi Mahfud MD dan Cak Imin, Gibran beri jawaban seperti ini dalam debat kedua cawapres, Minggu (21/1/2024).

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Jawaban Gibran saat 'Dikoreksi' Mahfud dan Cak Imin soal Redistribusi Tanah, Singgung soal MoU di MA
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka memberi paparan saat mengikuti debat ketiga Pilpres 2024 di JCC Senayan, Jakarta, Minggu (21/1/2024). Debat keempat ini bertemakan energi, sumber daya alam, sumber daya manusia, ajak karbon, lingkungan hidup dan agraria serta masyarakat adat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.com - Calon wakil presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka, menjawab 'koreksi' lawannya, Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan Mahfud MD, di debat kedua cawapres, Minggu (21/1/2024).

Diketahui, Gibran mengungkapkan pihaknya akan melanjutkan program reforma agraria untuk memusnahkan konflik dan mafia tanah.

Program itu salah satunya adalah redistribusi tanah.

"Sekarang sudah ada program redistribusi tanah, tanah-tanah HGU dan lain-lain disimpan di bank tanah, untuk didistribusikan ulang, ke pengusaha lokal, petani lokal," kata Gibran dalam debat kedua cawapres di Jakarta Convention Center (JCC), Minggu.

Menanggapi jawaban Gibran itu, Mahfud MD dan Cak Imin sama-sama mengatakan program redistribusi hingga saat ini belum berjalan.

"Reforma agraria itu ada tiga, satu legalisasi, dua redistribusi, tiga pengembalian klaim-klaim atas hak tanah."

"Saat ini, baru legalilasi program reforma agraria yang terwujud, redistribusi belum dapat," komentar Mahfud.

BERITA TERKAIT

"Pemerintah punya Perpres 86 Tahun 2012 yang menetukan lokasi prioritas. Laksanakan itu dulu, maka akan terdistribusi hak-hak tanah," timpal Cak Imin.

Gibran lantas menjawab, saat ini pemerintah sudah melaksanakan perjanjian kerja sama (MoU) antara Mahkamah Agung (MA) dan Kementerian ATR.

Hal ini dilakukan agar program redistribusi tanah bisa dipercepat, terutama untuk tanah-tanah yang bermasalah.

Karena itu, menurut Gibran, masalah redistribusi bisa segera terselesaikan karena adanya MoU tersebut.

Baca juga: Mahfud MD: Sulit Bongkar Korupsi di Pertambangan, Informasinya Tertutup

"Tentunya untuk mengakselerasi proses redistribusi tanah ini kan sudah MoU antara MA dengan Kementerian ATR."

"Sehingga bisa mempercepat proses redistribusi tanah ke depan, terutama tanah-tanah yang masih bermasalah, HGU juga."

"Jadi ke depan yang namanya pengadilan untuk masalah pertanian ini bisa diselesaikan karena ada MoU MA dan Kementerian ART."

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas