Prabowo-Gibran akan Beri Kepastian Hukum Profesi Ojol, Pengamat Soroti Batas Umur Pengemudi
Trubus merespons program pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Prabowo-Gibran terkait pemberian kepastian hukum bagi profesi ojek online.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansah merespons program pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Prabowo-Gibran terkait pemberian kepastian hukum bagi profesi ojek online (ojol).
Trubus mengatakan, soal kepastian hukum tersebut dapat diberikan secara cepat melalui peraturan presiden.
"Kalau di tingkat paling cepat bisa aja bentuknya peraturan presiden. Karena kalau Undang-Undang itu nyangkutnya nanti ke Undang-Undang yang lain. Jadi, (lebih baik) bentuknya peraturan pemerintah," kata Trubus, saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (21/1/2024).
Ia menyebut, kepastian hukum menjadi hal yang penting bagi profesi ojol.
Baca juga: Prabowo Ingin Anak-anak Dayak Kalimantan Bisa Sekolah di SMA Taruna Nusantara
"Iya, karena profesi ojol itu nantinya jadi salah satu alternatif pilihan kerja. Membuka lapangan pekerjaan," ucap Trubus.
"Yang penting kan, selama ini kalau profesi ojol dianggap pengangguran, jadi masyarakat menghargai negara itu hadir melindungi," sambungnya.
Lebih lanjut, Trubus menyoroti tiga aspek yang penting disoroti, dalam hal pemberian kepastian hukum bagi profesi ojol. Yakni, soal kesejahteraan, standar kendaraan, dan batasan usia pengemudi.
"Jadi perusahaan harus menjamin kesejahterannya. Itu kaitannya dengan perusahaan itu. Jadi dia (pengemudi ojol) memperoleh home pay-nya itu sesuai dengan ketentuannya," jelas akademisi Universitas Trisakti itu.
Ia menilai, saat ini harga yang diberikan perusahaan ojol bagi para mitranya masih kurang cukup.
"Mengenai standar kendaraannya itu. Itu penting itu. Karena selama ini ojol itu kan aneka warna, ada yang 250cc, ada yang cuma 150cc, kalau motor ya. Harus ada. Maksudnya keamanan untuk motor," jelasnya.
Sementara itu, untuk kendaraan mobil, Trubus menyoroti kriminalitas yang berpotensi terjadi.
"Banyak juga yang di mobil itu macam-macam. Ada penipuan, kriminalitas lain-lainnya. Pihak ojol kan, jadi kalau pun ada tanggung jawab oleh pengelola biasanya kurang mendapat reaksi respons cepat," ucapnya.
Selain itu, kata Trubus, hal penting lainnya berkaitan aspek keamanan, yakni batasan usia pengemudi ojol.
Baca juga: Hasil Survei Terbaru LSI Januari 2024, Elektabilitas Prabowo dan Anies Naik, Ganjar Turun
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.