Ganjar Singgung Konflik Kepentingan Pejabat di Tengah Perhelatan Pemilu 2024
Mantan Gubernur Jawa Tengah itu menyebutkan ketika aturannya diperbolehkan tidak mundur. Maka ada potensi konflik kepentingan.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, KENDAL - Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo peringatkan para pejabat akan konflik kepentingan di tengah perhelatan pemilu 2024.
Adapun pernyataan tersebut disampaikan Ganjar merespon akun X Kemhan yang mengunggah unggahan yang tidak netral dengan tagar Prabowo-Gibran.
Baca juga: TPN Ganjar-Mahfud: Prabowo Pengalaman 4 Tahun Sebagai Menhan, Tapi Tak Berbuah Ilmu
"Itulah yang sejak awal kita bicara apakah seorang yang sekarang menjabat di dalam jabatan publik apalagi selevel menteri itu mundur atau tidak. Gubernur, bupati wali kota, mundur atau tidak," kata Ganjar kepada awak media di Kendal, Jawa Tengah, Selasa (23/1/2024).
Mantan Gubernur Jawa Tengah itu menyebutkan ketika aturannya diperbolehkan tidak mundur. Maka ada potensi konflik kepentingan.
Terkait hal itu Ganjar mengaku telah berkomunikasi dengan cawapresnya Mahfud MD yang juga menjabat sebagai Menkopolkam.
Baca juga: Sampaikan Selamat Ulang Tahun kepada Megawati, Ganjar: Salam Metal, Bu!
"Kita harus hati-hati. Mampu nggak kita menjaga diri kita untuk bisa netral dan tidak menggunakan fasilitas, itu saja," tegasnya.
Kemudian pria kelahiran Karanganyar Jawa Tengah ini menilai dengan beberapa kejadian seseorang menggunakan fasilitas, alat transportasi alasannya kunjungan kerja tapi di sana kampanye.
"Rakyat bisa melihat, maka kita sedang mengambil risiko itu. Maka saya sarankan mundur. Ubahlah aturannya," ujarnya.
Sebagai informasi, Ibnu beserta gabungan organisasi masyarakat baru saja melapor Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI ke Bawaslu RI. Laporan itu berkaitan dengan cuitan X @Kemhan_RI yang memuat agar mengarah pada unjuk citra pasangan capres-cawapres Prabowo-Gibran.
Ibnu juga menambahkan, ada dugaan pelanggaran lain yang juga turut dilakukan oleh Kemhan RI selaku lembaga pemerintahan, yakni apabila admin atau tim pengelola akun @Kemhan_RI merupakan aparatur sipil negara (ASN), maka terdapat dugaan pelanggaran Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melarang PNS terlibat dalam kegiatan kampanye.
Baca juga: Jokowi Sebut Perbaikan Jalan Solo-Purwodadi Tak Kunjung Beres, Begini Respon Ganjar Pranowo
”Terlebih menggunakan fasilitas negara,” tuturnya.
Laporan hari, jelas Ibnu merupakan inisiatif pihaknya mengingat tidak ada ada langkah aktif Bawaslu RI untuk menelusuri dugaan pelanggaran terkait cuitan itu.
Adapun kelompok masyarakat yang melapor ke Bawaslu hari ini terdiri dari Themis, ICW, Perludem, dan PBHI.