Pertama Kali di Pemilu 2024, Kasus Caleg Kampanye Libatkan Anak di Purworejo Mulai Disidangkan
Selasa (23/1/2023), sang caleg menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Purworejo, Jalan Tentara Pelajar, Purworejo.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, PURWOREJO - Untuk pertama kalinya di Pemilu 2024 ini, seorang calon legislatif (caleg) di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, kini mulai menghadapi persidangan.
Caleg tersebut sebelumnya telah ditetapkan tersangka karena diduga berkampanye dengan melibatkan anak di bawah umur.
Selasa (23/1/2023), sang caleg menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Purworejo, Jalan Tentara Pelajar, Purworejo.
Sidang beragendakan pembacaan surat dakwaan, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan eksepsi.
Baca juga: Baliho Caleg Dipasang Asal-asalan, Biker Emak-emak di Jakarta Timur Jadi Korban
Berawal dari Video TikTok
Caleg tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena berkampanye dengan melibatkan anak di bawah umur.
Dia mengunggah video bersama anak-anak di bawah umur di akun media sosial miliknya. Video kampanye berdurasi 20 detik itu di-upload di akun TikTok yang bersangkutan.
Berdasarkan video tersebut, Bawaslu kemudian melaksanakan penyeledikan dan kajian lebih lanjut dan berkoordinasi dengan petugas Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) lainnya yakni Polres dan Kejaksaan.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo Issandi Hakim mengatakan, tersangka telah menjalani sidang perdana. Sidang digelar setelah Kejari Purworejo menerima pelimpahan berkas dan tersangka dari Polres Purworejo.
"Persidangan mulai hari ini. Sesuai undang-undang Pemilu, hakim memeriksa dan memutuskan perkara 7 hari setelah menerima pelimpahan dari Kejaksaan," kata Issandi pada Selasa (23/1/2024) dikutip dari Kompas.com.
Dalam video tersebut terlihat dua pelajar yang mengenakan seragam pramuka. Salah satunya mengajak warga untuk memilih seorang caleg.
Video tersebut sudah dihapus dari akun caleg tersebut. Namun, pihak Bawaslu sudah menyimpan video tersebut karena mendapatkan kiriman dari warga.
"Kalau dia dinyatakan bersalah dia masih bisa ada upaya hukum lagi yaitu mengajukan Banding," kata Issandi Hakim.
Caleg tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Jika terbukti bersalah, caleg tersebut akan dikurung selama 12 bulan.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Muhammad Saleh menduga ada motif politik untuk menjatuhkan Caleg. Hal ini disinyalir terkait makin dekatnya Pemilu 2024 mendatang.
Saleh menyebut, ada sejumlah poin kejanggalan dalam surat dakwaan kepada kliennya tersebut. Pertama soal proses penyelidikan yang tidak patuh kepada peraturan Bawaslu.
"Soal proses pengkajian lebih dalam terhadap pokok perkara kemudian klarifikasi itu tidak dilakukan," kata Saleh.
Ia menyebut Gakkumdu terlalu terbru-buru dalam memutuskan perkara tersebut adalah tindak pidana Pemilu.
"Yang kedua adalah kompetensi dari penyelidik dan penyidik, karena penanganan perkara Pemilu mulai dari kepolisian, jaksa dan hakim harus tersertifikasi sebagai hakim yang punya kompetensi. Kalau tidak punya kompetensi dia tidak bisa memeriksa," kata Saleh.
Sumber: Kompas.com/Tribun Jogja
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.