Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

CEK FAKTA: Beredar Pasal UU Pemilu Presiden Boleh Kampanye Asal Tak Ada Hubungan Keluarga, Benarkah?

Ternyata tangkapan layar yang dinarasikan sebagai isi dari UU Pemilu itu merupakan petitum atau bagian yang dimohonkan oleh pemohon di Mahkamah Konsti

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in CEK FAKTA: Beredar Pasal UU Pemilu Presiden Boleh Kampanye Asal Tak Ada Hubungan Keluarga, Benarkah?
Tangkap layar/Ist
Beredar tangkapan layar mengenai aturan yang dinarasikan sebagai isi Pasal 299 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berisi dibolehkannya presiden kampanye untuk calon presiden. Namun, setelah ditelusuri informasi tersebut adalah tidak benar alias hoaks. Sebab, informasi yang dinarasikan sebagai pasal UU Pemilu adalah salah satu bagian dari bagian isi petitum uji materiil di situs Mahkamah Konstitusi (MK).  

Selain itu dalam Pasal 280 ayat (2) UU Pemilu, juga tertulis daftar pejabat negara yang tidak boleh dilibatkan dalam kampanye. Dalam daftar ini, presiden, menteri maupun kepala daerah tidak dilarang berkampanye.

Berikut daftar pejabat negara yang dilarang terlibat kampanye, baik sebagai pelaksana maupun anggota tim kampanye:

(1) Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;

(2) Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;

(3) Gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;

(4) Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan BUMN/BUMD

(5). Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural;

Berita Rekomendasi

(6) Aparatur sipil negara (ASN);

Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi (IST)

(7) Anggota TNI dan Polri

(8) Kepala desa;

(9) Perangkat desa;

Baca juga: Ketua KPU RI: Jika Presiden Kampanye Harus Cuti dulu ke Dirinya Sendiri

(10) Anggota badan permusyawaratan desa.

Para menteri yang berkampanye diatur dalam Pasal 302 UU Pemilu. Mereka harus cuti.

(1) Menteri sebagai anggota tim kampanye dan/atau pelaksana kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 299 ayat (3) huruf b dan huruf c dapat diberikan cuti.

(2) Cuti bagi menteri yang melaksanakan Kampanye dapat diberikan 1 (satu) hari kerja dalam setiap minggu selama masa Kampanye.

(3) Hari libur adalah hari bebas untuk melakukan Kampanye di luar ketentuan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas