Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta-fakta Pernyataan Jokowi soal Presiden Boleh Kampanye dan Memihak, Dibela TKN

Berikut fakta-fakta dan sejumlah dampak atau reaksi yang muncul dari pernyataan Jokowi soal boleh memihak salah satu paslon dalam Pilpres 2024

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Fakta-fakta Pernyataan Jokowi soal Presiden Boleh Kampanye dan Memihak, Dibela TKN
Instagram @jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) usai menyaksikan penyerahan sejumlah Alutsista yang dilakukan Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto, kepada TNI, di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024). 

Para Pembelajar dan Pegiat Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) ikut mengkritik Jokowi.

Mereka menilai pernyataan Jokowi bertentangan dengan pernyataan-pernyataan presiden sebelumnya yang menyatakan akan netral dan meminta seluruh jajarannya netral.

Perwakilan CALS sekaligus Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, menyebut keberpihakan presiden dan pejabat negara lainnya bisa mengarah pada pelanggaran dengan dimensi Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM), seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Pihaknya pun menegaskan bahwa seorang presiden tidak boleh ikut berkampaye.

"Perlu dibedakan antara 'berpolitik' dan 'berkampanye'. Presiden berhak berpolitik, tetapi ia tidak diperbolehkan untuk berkampanye," ungkap Bivitri, Rabu.

Selain itu, koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya, mendesak Jokowi mencabut pernyataan tentang presiden boleh berpihak dan berkampanye.

Dimas menganggap pernyataan ini dapat menimbulkan konflik kepentingan.

BERITA REKOMENDASI

Hingga dikhawatirkan berimplikasi pada rangkaian praktik kecurangan di lapangan saat Pemilu 2024 berlangsung.

Oleh karena itu, ia juga meminta Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) untuk melakukan pengawasan terkait hal ini.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Fersianus Waku/Muhammad Zulfikar/Rifqah/Hasanudin Aco/Ibriza Fasti Ifhami/Theresia Felisiani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas