Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tugas KPPS Pemilu 2024 usai Dilantik, Ini yang Dilakukan Sebelum Pemungutan Suara

Simak tugas KPPS Pemilu 2024 usai dilantik pada Kamis (25/1/2024). Ini yang harus dilakukan sebelum hari pemungutan suara.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Tugas KPPS Pemilu 2024 usai Dilantik, Ini yang Dilakukan Sebelum Pemungutan Suara
Warta Kota/Yulianto
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sedang memeriksa surat suara dari salah satu warga penyandang disabilitas saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara pemilu 2024 di halaman kantor KPU Kota Administrasi Jakarta Timur, Jalan Pulomas Barat Kayu Putih, Jakarta Timur, Senin (18/12/2023). - Tugas KPPS Pemilu 2024 usai dilantik pada Kamis (25/1/2024). Simak sejumlah hal yang harus dilakukan sebelum hari pemungutan suara. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut tugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pasca-dilantik.

Pelantikan KPPS Pemilu 2024 telah berlangsung pada hari ini, Kamis (25/1/2024).

Pada momen tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melantik sebanyak 5.741.127 anggota KPPS secara serentak se-Indonesia untuk Pemilu 2024.

Anggota KPPS yang terpilih, nantinya akan bertugas dengan masa kerja selama satu bulan yakni mulai 25 Januari hingga 25 Februari 2024.

Diketahui, pada setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan dijaga oleh tujuh KPPS yang terdiri dari seorang ketua merangkap anggota dan enam anggota.

Usai dilantik, anggota KPPS tesebut akan menjalankan sejumlah tugas menjelang hari pemungutan suara.

Berikut tugas KPPS Pemilu 2024 dikutip dari Buku Panduan KPPS yang diterbitkan KPU pada 2014:

Tugas KPPS Pemilu Usai Dilantik

1. Pengumuman Hari Pemungutan Suara

Berita Rekomendasi

Ketua KPPS mengumumkan hari, tanggal dan waktu pelaksanaan pemungutan suara serta nomor/lokasi TPS selambat-lambatnya 5 (lima) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.

2. Pengiriman Surat Pemberitahuan kepada Pemilih

  • Ketua KPPS harus menyampaikan Surat Pemberitahuan (Model C6) untuk memberikan suara kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb, atau DPK,
  • Surat pemberitahuan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
  • Dalam hal Pemilih yang tercantum dalam DPT, DPTb, atau DPK belum mendapatkan Model C6 dalam waktu 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara, maka kepada yang bersangkutan diberi kesempatan untuk mendapatkan Model C6 dari Ketua KPPS selambat-lambatnya 24 jam sebelum hari pemungutan suara, dengan menunjukkan KTP atau paspor atau identitas lain yang sah.

3. Gladi Bersih Pemungutan dan Penghitungan Suara

Agar pelaksanaan hari pemungutan suara berjalan lancar dan tertib, perlu dilakukan gladi bersih KPPS yang dilaksanakan 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara, terutama untuk:

  • Memahami tugas, wewenang dan tanggung jawabnya,
  • Menguasai tata cara pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara
  • Memahami pengisian formulir-formulir dan penggunaan sarana keperluan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

Dalam gladi bersih:

  • Ketua KPPS menjelaskan kedudukan dan tugas masing-masing anggota KPPS sesuai bimbingan teknis yang dilakukan oleh PPS.
  • Anggota KPPS memerankan tugasnya masing-masing dan menanyakan kepada Ketua KPPS apabila terdapat hal-hal yang belum jelas.
  • Ketua KPPS berkonsultasi kepada PPS untuk memperoleh menjelaskan mengenai permasalahan yang tidak/belum dipahami dalam pelaksanaan gladi bersih.
  • Ketua KPPS menjelaskan kepada anggota KPPS tentang perlunya memberikan bantuan bagi pemilih penyandang cacat, tata cara penggunaan alat bantu coblos tunanetra/template, dan kebebasan pemilih untuk memilih pendamping menuju bilik suara dengan mengisi formulir Model C3.

4. Memastikan Perlengkapan Pemungutan Suara

  • KPPS memastikan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara serta dukungan perlengkapan lainnya sudah harus diterima dari PPS paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
  • Jumlah dan jenis perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara sesuai dengan daftar dalam tanda terima dari PPS.
  • Apabila ditemukan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara
    rusak atau hilang, KPPS harus melaporkan kepada PPS untuk memperoleh kekurangan perlengkapan yang dibutuhkan.

5. Penyiapan TPS

  • TPS harus sudah disiapkan selambat-lambatnya sehari sebelum hari pemungutan suara.
  • Ukuran TPS sekurang-kurangnya 10 meter x 8 meter atau dapat disesuaikan dengan kondisi setempat.
  • Bentuk TPS disesuaikan dengan kondisi setempat, mempertimbangkan alur kegiatan pemungutan dan penghitungan suara.
  • Dalam pembuatan TPS mengantisipasi ketidaknyamanan yang timbul akibat gangguan dari terik matahari, angin kencang, hujan atau gangguan lainnya.
  • Pembuatan TPS harus memberikan kemudahan bagi kelompok disabilitas pengguna kursi roda dan lanjut usia, seperti di tempat yang rata tidak berbatu – batu, tidak berbukit – bukit, tidak berumput tebal, tidak melompati parit/got dan tidak bertangga – tangga.

6. Memastikan Perlengkapan TPS

Anggota KPPS wajib memastikan sejumlah perlengkapan yang dibutuhkan di TPS yakni sebagai berikut:

  • Kursi atau tempat duduk, dengan memuat sekurang-kurangnya 25 pemilih, 7 orang Anggota KPPS, dan beberapa buah kursi/tempat duduk untuk Saksi dan Pengawas Pemilu Lapangan.
  • Meja sebanyak 11 buah, masing-masing untuk mencatat kehadiran pemilih, meletakkan bilik suara, meletakkan kotak suara, meletakkan tinta, dan meja panjang untuk Ketua KPPS dan 3 Anggota KPPS.

Baca juga: Ketua KPU RI Lantik 5 Juta Lebih Anggota KPPS di Seluruh Indonesia untuk Pemilu 2024

- Salah satu dari meja bilik suara, dibuat dengan ukuran tinggi meja bilik pencoblosan sekitar 90 cm s/d 1 meter dari permukaan lantai/tanah, dengan bagian bawah meja berongga ( ruang kosong dibawahnya) untuk memudahkan pemilih penyandang cacat pengguna kursi roda.

- Meja dengan ukuran tinggi sekitar 35 cm dari permukaan lantai/ tanah untuk meletakkan kotak suara, sehingga bagian atas kotak suara dapat diraih oleh semua pemilih termasuk pemilih
penyandang cacat pengguna kursi roda.

  • Papan pengumuman, untuk menempelkan DCT Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, DPT, DPTb, dan DPK serta Formulir Model C1 Plano DPR, Model C1 DPD Plano, Model C1 DPRD Provinsi Plano, dan Model C1 DPRD Kabupaten/ Kota Plano
  • Alat penerangan yang cukup untuk pelaksanaan penghitungan suara di malam hari, seperti lampu neon/bohlam, lampu petromak, dan lain-lain.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas