KoorNas Pejuang PPP Soroti Pernyataan Jokowi Soal Presiden Boleh Kampanye dan Memihak
Witjaksono menilai, selama sesuai dengan aturan yang berlaku, keberpihakan presiden merupakan hal yang diperlukan.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Nasional Pejuang PPP, Witjaksono menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut presiden boleh ikut berkampanye dan memihak.
Menurutnya Presiden Jokowi adalah sosok memiliki pertimbangan yang matang dalam bersikap.
"Saya berkeyakinan Presiden Jokowi telah mempertimbangkan pernyataannya dengan matang dan menurut saya hal itu adalah tepat, bahkan diperlukan bangsa ini," kata dia kepada wartawan Jumat (26/1/2024).
Witjaksono menilai, selama sesuai dengan aturan yang berlaku, keberpihakan presiden merupakan hal yang diperlukan.
Sebab seorang presiden lebih tahu kebutuhan negara untuk menghadapi tantangan di masa depan.
"Dan atas dasar itu presiden harus menyelamatkan negara ini melalui dukungan kepada capres-cawapres yang tepat untuk memimpin Indonesia kedepan. Program beliau yang terbukti selama 10 tahun sangat baik ini, harus dilanjutkan," tandas dia.
Sebelumnya, Witjaksono mendeklarasikan dukungan terhadap Prabowo-Gibran dengan membantu organisasi bernama 'Pejuang PPP'.
Imbas pembelotannya itu, Ketua DPP PPP Achmad Baidowi memastikan Witjaksono dipecat dari PPP. Ia mengatakan tindakan Witjaksono sebagai "oknum,"dan langkah dukungantersebut bukan sikap resmi PPP.
"Sudah diambil langkah disiplin organisasi, yakni dengan melakukan pemberhentian dari struktur majelis pertimbangan dan sekaligus dicabut keanggotaannya," kata Baidowi di Djakarta Theatre, Jakarta, Sabtu (30/12).
Pernyataan Jokowi
Jokowi sebelumnya, mengatakan presiden boleh berkampanye.
Presiden, kata Jokowi, boleh juga memihak.
"Presiden tuh boleh lho kampanye, Presiden boleh memihak, boleh," ujar Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim, Jakarta, Rabu (24/1).
Namun, ia mengatakan, yang penting tidak menggunakan fasilitas negara. Pasalnya, pejabat publik yang sekaligus pejabat politik.
"Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara," ujar Jokowi.
"Kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik, masa berpolitik nggak boleh, boleh. Menteri juga boleh," imbuhnya.
KPU: Presiden Boleh Kampanye, Tapi Ada Syaratnya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut Undang-Undang (UU) Pemilu membolehkan presiden dan menteri untuk kampanye.
Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya pasal 281 ayat 1 memperbolehkan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati wakil bupati, walikota dan wakil walikota ikut dalam kegiatan kampanye.
Namun, Ketua Divisi Teknis KPU RI ini mengingatkan dalam kampanye tersebut, presiden dan menteri dilarang menggunakan fasilitas negara. Selain itu, Idham menuturkan presiden dan menteri juga wajib untuk cuti jika akan berkampanye.
"Sebagaimana diatur, di persyaratan tersebut tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya. Menjalani cuti di luar tanggungan negara," ujar Idham saat dihubungi, Rabu (24/1/2024).
Sedangkan terkait fasilitas pengamanan boleh digunakan oleh presiden dan menteri. Idham menyebut sesuai UU Pemilu, fasilitas pengamanan menjadi pengecualian.
"Kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," ungkap dia.
"UU mengecualikan fasilitas pengamanan, jadi fasilitas itu (protokoler) boleh," ia menambahkan.
Lebih lanjut, Idham mengatakan pihaknya tak dapat berkomentar lebih jauh terkait kekhawatiran adanya konflik kepentingan. Sebab, dia menuturkan KPU hanya sebagai lembaga penyelenggara Pemilu.
"Kapasitas kami sebagai penyelenggara pemilu itu hanya sebatas pada level penyampaian berkaitan dengan norma yang ada di dalam UU Pemilu," pungkasnya.