KPU Ingatkan Potensi Pidana PJ Gubernur Sulawesi Selatan Imbas Bolehkan ASN Kampanye
KPU menilai yang dilakukan Pj Gubernur Sulsel itu melanggar sejumlah pasal di dalam undang-undang (UU) 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum (Pemilu)
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merespons mengenai Pj Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Bahtiar Baharuddin membolehkan ASN di lingkup Pemprov Sulsel, ikut kampanye.
Komisioner KPU Idham Holik mengingatkan, apa yang dilakukan Pj Gubernur Sulsel itu melanggar sejumlah pasal di dalam undang-undang (UU) 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum (Pemilu).
Baca juga: Pj Gubernur Sulsel Sebut ASN Boleh Hadiri Kampanye, Pakar: Melanggar Aturan dan Bisa Dipidana
Beberapa pasal tersebut, di antaranya yaitu, Pasal 280 ayat (2) huruf f UU Pemilu.
"Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan:…aparatur sipil negara," kata Idham mengutip bunyi pasal tersebut, saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (26/1/2024).
Selain itu, kata Idham, terkait hukuman pidananya diatur dalam Pasal 493 UU Pemilu.
Baca juga: Menag Gus Yaqut Instruksikan Para ASN Jalankan Mentalitas Pelayanan
"Setiap pelaksana dan/atau tim Kampanye Pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)."
Ia juga menyinggung, perilaku Pj Gubernur Sulses tersebut juga diduga melanggar UU aparatur sipil negara (UU ASN).
Sementara itu, Idham mengatakan, terkait tindaklanjut temuan ini merupakan kewenangan Bawaslu RI.
"UU Pemilu telah memberikan kewenangan atributif ke Bawaslu dalam pengawasan penyelenggaraan dan penegakan hukum pemilu," jelas Idham.
Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin membolehkan ASN di lingkup Pemprov Sulsel, ikut kampanye.
Akan tetapi, selama kampanye berlangsung, ASN tak boleh gunakan atribut kampanye.
Bahtiar mengatakan, ASN adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak politik untuk memilih calon anggota legislatif dan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
“ASN punya hak politik boleh mencoblos. Bahkan di UU Pemilu boleh menghadiri kampanye, tapi tidak boleh gunakan atribut dan tidak boleh artikulasikan,” jelas Batiar, Sabtu (13/1).
Baca juga: BREAKING NEWS: Atikoh Dilaporkan ke Bawaslu karena Diduga Ajak ASN saat Kampanye di Sulut
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.